Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani mengungkap 18 penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Penyimpangan itu terbagi dalam tiga kategori.
Adapun ketiga kategori penyimpangan tersebut, yakni penyimpangan penetapan kuota khusus tambahan, penyimpangan pengisian kuota khusus tambahan, dan penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan.
Hal itu disampaikan Ramadhani saat dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
"Dapat kami sampaikan di sini adalah penyimpangan penetapan kuota khusus tambahan tahun 2024 adalah sebagai berikut. Kami melakukan identifikasi masalah, kemudian analisis, dan juga mengevaluasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terdapat enam penyimpangan berkaitan dengan proses penetapan kuota haji khusus," kata Ramadhani.
Berikut 6 penyimpangan dalam penetapan kuota khusus tambahan tahun 2024 yang dipaparkan Ramadhani:
1. Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian alokasi jumlah kuota haji tambahan menjadi 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus, meskipun bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024.
2. Yaqut Cholil Qoumas mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 50% sebelum bertemu dengan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2023.
3. Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 secara backdated, dan seolah-olah proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Bipih selama 30 hari. Namun secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas.
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tidak dipublikasikan dalam laman haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id sehingga membatasi masyarakat untuk memperoleh informasi pembagian kuota haji tambahan.
5. Yaqut Cholil Qoumas memasukkan alokasi 50% kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam MoU dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah mengatur 8% untuk kuota haji khusus pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
6. Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kepada Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) bahwa Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Ishfah Abidal Aziz untuk mewakili Yaqut Cholil Qoumas dalam komunikasi dengan Forum Sathu terkait kuota haji tambahan tahun 2024.
(mib/yld)





