Bandarlampung, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama tim gabungan TNI dan Polri menggagalkan penyelundupan 10 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (22/10/2026).
“Upaya penyelundupan ini berhasil kami gagalkan pada Kamis (22/10). Operasi gabungan tersebut menjadi bukti koordinasi aparat penegak hukum dalam mencegah distribusi barang ilegal lintas daerah melalui jalur penyeberangan Sumatera-Jawa,” kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto di Bandarlampung, Selasa (27/10/2026).
Bier mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari analisis intelijen yang ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan terhadap kendaraan yang keluar dari Pelabuhan Bakauheni.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas gabungan menghentikan tiga truk yang mencurigakan, masing-masing bernomor polisi B 9734 SXV, B 9235 JXR, dan B 9523 SXV.
“Hasil penggeledahan mendalam mendapati muatan sebanyak 1.250 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Marllong yang sama sekali tidak dilekati pita cukai,” kata Bier.
Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diduga dikirim dari Jawa Timur dan mengalami proses bongkar muat atau pergantian sarana pengangkut di Cirebon, Jawa Barat.
Petugas juga menduga pelaku memalsukan atau mengganti nomor polisi kendaraan untuk menghindari pengawasan di Pelabuhan Bakauheni.
Berkat penindakan tersebut, lima orang yang diperiksa dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan tersebut.
Bier mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil koordinasi lintas instansi melalui pertukaran informasi, pemantauan di lapangan, dan dukungan personel Bea Cukai, TNI, serta Polri.
Ia menambahkan pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan taksiran petugas, nilai total 10 juta batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp14,85 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai dan pajak diperkirakan sebesar Rp9,79 miliar. (Ant/wna)




