Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana istri siri dan balita di Madiun. Bagus dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.
"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, dikutip Antara, Selasa (27/10/2026).
Advertisement
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.




