Habisi Istri Siri dan Balita, Dwi Bagus Martono Terancam Hukuman Mati

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana istri siri dan balita di Madiun. Bagus dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, dikutip Antara, Selasa (27/10/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh Suami Siri, Dini Pernah Minta Kejelasan Status Pernikahan

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wardatina Mawa Ngaku Mentalnya Hancur Bertahun-tahun, Singgung Sosok Inara Rusli ke Anak
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Gerbong Makin Sesak, Kemenhub Minta KAI Kebut Pengadaan 8 Rangkaian KRL Baru
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Flavio Bolsonaro Diselidiki atas Dugaan Pencucian Uang Usai Kalah Pilpres Brasil, Pengadilan Perintahkan Penyerahan Paspor
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Gandeng BPKP dan Penegak Hukum, Gubernur Herman Deru Minta Banpres Karhutla Diawasi Ketat
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Di Hadapan 1.000 Tagana Sulsel, Gus Ipul Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.