JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada PT Ceger Sari Buana selama tiga bulan.
Sanksi tersebut diberikan setelah perusahaan dilaporkan tidak menyelesaikan persoalan sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat ke Polandia dan belum mendapatkan pengembalian biaya penempatan.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, mengatakan penindakan itu dilakukan setelah perusahaan terbukti tidak memberikan pelindungan kepada CPMI sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 04 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf x.
BACA JUGA:RS Tria Dipa dan KP2MI Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut pengaduan sejumlah CPMI yang gagal berangkat ke Polandia dan belum memperoleh pengembalian biaya penempatan," kata Guritno, Selasa, 27 Oktober 2026.
"Dalam proses klarifikasi, perusahaan berkomitmen menyelesaikan permasalahan CPMI berinisial EM, YH, dan LDMT, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," sambungnya.
KP2MI juga menemukan sejumlah persoalan, antara lain data CPMI tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Kemudian dokumen working permit yang disahkan tidak dapat ditunjukkan, serta tidak adanya bukti keikutsertaan kelas bahasa dan fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Pekerja Migran, Dorong Tata Kelola Digital Terpusat
Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi CPMI di seluruh Indonesia dan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.
"PT. Ceger Sari Buana wajib menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI dan memenuhi hak-hak mereka, menyusun rencana aksi perbaikan, serta melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya kepada KP2MI," tegasnya.
BACA JUGA:Kunker Wamen Christina di Bali: Perkuat Penyiapan Pekerja Migran Sektor Cruise dan Logistik
Lebih lanjut, Guritno menegaskan bahwa sanksi ini merupakan langkah penegakan ketentuan sekaligus upaya memastikan perusahaan penempatan memenuhi kewajibannya dan melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia.
"Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan perusahaan penempatan menjalankan kewajibannya dan memenuhi hak-hak Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.
"Kami menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas dalam setiap proses penempatan," tambahnya menutup.





