Yusril Sebut Pemerintah Tak Berniat Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi: Ingin Mempertegas

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tidak ingin menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.  (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak memiliki niat menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (27/10/2026).

Mulanya, Yusril menyampaikan pertemuannya dengan Luhut membahas kelanjutan diskusi panjang mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Yusril Sebut Prabowo Belum Setujui Usulan DEN soal Definisi Korupsi, Minta Dikaji Lebih Dalam

"Inti dari pembahasan singkat kita hari ini adalah melanjutkan diskusi panjang terhadap pasal 2, pasal 3 dari Undang-Undang Tipikor," kata Yusril.

"Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara."

Dia mengakui Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini kerap dinilai memiliki tafsiran yang sangat luas, layaknya pasal sapu jagat.

Kedua pasal tersebut dapat mencakup hampir semua aspek, di mana sedikit saja ada unsur yang berkaitan dengan kerugian negara atau perekonomian negara, langsung dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Yusril pun menekankan sejak diskusi awal pembahasan ini, tak ada niat pemerintah untuk menghapus kerugian negara dari definisi korupsi, melainkan hendak mempertegasnya.

"Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," tuturnya.

"Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu."

Lebih lanjut, Yusril mengatakan hal yang juga menjadi penting yakni mengenai pendefinisian tentang apakah yang dimaksud dengan keuangan negara itu sendiri. 

Mengingat, menurutnya, terlalu banyak definisi tentang keuangan negara dari Undang-Undang BPK atau Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

"Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan. Ya pilah-pilah mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan," ujarnya.

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri. Dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya, itu ada usulan untuk dihilangkan, tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final." 

Baca Juga: Latar Belakang Usulan Redefinisi Korupsi oleh Luhut, Ini Penjelasan Yusril

Usulan Luhut

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Luhut menilai penanganan korupsi jangan hanya berpatokan pada unsur kerugian negara karena berpotensi membebani kegiatan bisnis, termasuk yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Usulan tersebut disampaikan DEN kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan yang membahas sejumlah rekomendasi kebijakan ekonomi di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026).

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," tutur Luhut seusai pertemuan dengan Prabowo.

Ia menjelaskan, kajian DEN mengacu pada ketentuan internasional mengenai pemberantasan korupsi, khususnya praktik penyuapan atau bribery.

Luhut menyebut pendekatan tersebut berbeda dengan penanganan perkara korupsi di Indonesia yang juga menggunakan unsur kerugian keuangan negara.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yusril
  • kerugian negara
  • definisi korupsi
  • korupsi
  • luhut
  • yusril ihza mahendra
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembangunan Kos Enam Lantai di Kandangan Surabaya Disetop, Struktur Dinilai Membahayakan
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Klaim Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Capai 98 Persen, Enam Puskesmas Pembantu Masih Belum Pulih
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Sosok Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka, Diduga Mengantuk dan Panik
• 3 jam laludisway.id
thumb
Curhatan Pilu Wardatina Mawa Mantan Istri insanul Fahmi Soal Pernikahan: Aku Pernah Bermimpi Menua Bersama
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Kemenperin Pastikan Pasokan Gula Rafinasi Aman hingga Desember 2026
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.