SURABAYA, iNews.id - Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan terhadap istri siri bernama Dini Hardiyanti dan anaknya yang berusia 4 tahun, merupakan lulusan salah satu universitas ternama di Indonesia. Tersangka mengaku terinspirasi film saat melakukan pembunuhan dan berupaya melenyapkan jasad kedua korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Roy Sihombing mengungkapkan, tersangka berupaya menghilangkan jasad korban selama dua hari setelah melakukan pembunuhan.
"Dia memang suka menonton film-film seperti itu," ujar Kombes Roy Sihombing, Selasa (27/10/2026).
Dia menyampaikan, tersangka selama ini bekerja sebagai surveyor lapangan. "Dia kerjanya surveyor, bagian pemetaan gitu," ucapnya.
Dalam upaya tersebut, tersangka diduga membakar dan memutilasi jasad korban, kemudian memasukkannya ke mesin penggiling daging. Rencananya, sisa jasad korban akan dibuang ke laut.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah peralatan, termasuk mesin penggiling daging yang dibeli secara daring.
Baca Juga:Jelang Sidang Putusan Sela, Relawan Gibran Berharap MK Tolak Permohonan Denny Indrayana dkkPolisi masih menangani kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.




