KPK Periksa Sestama BNPB, Dalami Status Kepegawaian Adik Eks Kepala BNPB

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). KPK mendalami dua hal saat memeriksa Sestama BNPB, Rustian sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan, pada Selasa (27/10/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan pada Selasa (27/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat dua hal yang didalami oleh penyidik. Pertama, mengenai status kepegawaian dua tersangka dalam perkara ini, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga.

"Saudara Rus (Rustian) selaku Sestama sekaligus PPK atau pejabat pembina kepegawaian didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BS (Bima) dan RE (Richard) yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Periksa Sestama BNPB, KPK Sita Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa

Sebagai informasi, Bima Setiawan merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, dalam pemeriksaan Rustian, pihaknya turut mendalami soal kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di BNPB terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Penyidik juga mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa dari proses perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, dan sampai dengan pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP BNPB," katanya dilansir dari Antara.

KPK sita dokumen pengadaan barang dan jasa

Selain mendalami keterangan Rustian, KPK juga turut menyita sejumlah dokumen saat memeriksa yang bersangkutan.

Menurut penjelasan Budi, dokumen yang disita terkait dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB.

"Tadi penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," kata Juru Bicara KPK tersebut.

Adapun dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yakni, Bima Setiawan selaku adik eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Sementara empat tersangka adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, PPK sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, pihak swasta Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Baca Juga: 2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Kasus Korupsi BNPB, TNI Pastikan Tindak Lanjuti Informasi KPK

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kpk
  • sestama bnpb
  • kasus korupsi bnpn
  • pemeriksaan sestama bnpb
  • adik eks kepala bnpb
  • bnpb
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jakpro Respons Kritik Shin Tae-yong soal Rumput JIS
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Safonov Tampil Gemilang, PSG Rebut Puncak Klasemen Setelah Hajar Lyon 2-0
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Dony Oskaria-Andre Rosiade Kawal Stadion H Agus Salim, Mau Jadi Terbaik di RI
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Perkuat Sinergi Stakeholder, PLN UP3 Makassar Utara Audiensi Bersama Wali Kota Makassar
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Wamenko Perekonomian Imbau Investor Ritel Cek Valuasi Saham Sebelum Ambil Keputusan Investasi
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.