BANGKALAN, iNews.id - Seorang guru spiritual berinisial FF, warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penyimpangan ajaran agama. Dia diduga mengaku sebagai Imam Mahdi dan menggunakan doktrin bernuansa agama untuk meminta uang kepada para pengikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah seorang mantan pengikut bernama Halimi melaporkan FF ke Polres Bangkalan. Halimi mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp1,3 miliar secara bertahap sejak menjadi pengikut pada 2015 hingga 2026.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, KH Bustomi Djauhari menilai, kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan penipuan berkedok ajaran agama daripada penyimpangan ajaran. Penilaian itu didasarkan pada penggalian informasi dan keterangan sejumlah saksi setelah kasus tersebut viral.
“Kasus ini lebih mengarah pada penipuan yang berkedok ajaran agama. Praktik perdukunan itu kemudian disertai doktrin-doktrin yang diduga digunakan untuk menguasai pengikutnya sehingga mereka bisa diperas,” ujar Bustomi.
Baca Juga:Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Reforma Agraria Jamin Hak Masyarakat AdatMenurut dia, ajaran yang disampaikan FF bersifat tertutup dan hanya ditujukan kepada kelompok pengikutnya. Karena itu, MUI masih mengumpulkan informasi dan belum menyimpulkan apakah ajaran tersebut tergolong sesat.
Bustomi menegaskan, penilaian terhadap suatu ajaran harus didasarkan pada data yang memadai. MUI masih mendalami informasi yang diperoleh dan belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai dugaan penyimpangan ajaran tersebut.
Sementara itu, Halimi mengaku mulai mengikuti FF pada 2015. Namun, sejak 2019, dia menyebut FF mulai menyampaikan doktrin yang membuat para pengikutnya merasa takut jika tidak memenuhi permintaan uang.
Halimi menuturkan, FF diduga mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi serta menyampaikan ajaran mengenai salat Jumat, denda bagi pengikut yang dianggap berdosa, hingga ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarga apabila tidak menyetorkan uang.
“Ketika kita sudah yakin dan percaya, kita justru dimanfaatkan. Saat membutuhkan uang, selalu ada alasan, mulai dari ancaman umur pendek hingga iman dicabut. Bahkan, keluarga dan orang yang sudah meninggal pun disebut-sebut akan terkena akibatnya jika tidak membayar,” kata Halimi.
Baca Juga:Kebakaran Landa Pusat Oleh-oleh di Malioboro, 12 Damkar DikerahkanDia juga mengaku pernah diminta membayar Rp7 juta dengan alasan untuk menyelamatkan mendiang kakaknya dari siksa kubur.
Hingga 2026, Halimi mengklaim total uang yang telah disetorkannya kepada FF mencapai Rp1,3 miliar. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diberikan secara bertahap selama menjadi pengikut.
Laporan dugaan penipuan dan penyimpangan ajaran agama tersebut kini masih dalam proses penyelidikan Polres Bangkalan. Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan maupun penetapan status hukum FF.
#jatim




