jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara sekaligus Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. H. Dedi Iskandar Batubara mendorong perbaikan total sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desakan ini disampaikan berdasarkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan jawaban resmi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: Ketua Kelompok DPD RI di MPR: Jangan Jerat Anak Miskin dengan Angka Desil
"Kritikan ini bukan untuk menyalahkan, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem ke depan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujar Dedi di Medan, Kamis (23/10/2026).
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Pembukaan Rekening Massal untuk Warga Desil 1-4 di Kuartal IV
Dedi mengapresiasi kejujuran Dinsos Sumut yang mengakui dua poin penting: adanya penerima manfaat yang keluar dari kepesertaan setelah DTSEN diterapkan, dan adanya masyarakat yang secara riil masih membutuhkan bantuan tetapi keluar dari daftar akibat perubahan desil.
"Pengakuan ini harus jadi pintu masuk perbaikan. Jangan sampai tahun depan terulang lagi," tegasnya.
BACA JUGA: Warga Semarang Ramai-Ramai Ingin Masuk Desil 1â4 Agar Dapat Bansos
Dari jawaban Dinsos tersebut, DPD RI menemukan 5 masalah utama:
1. Jawaban Normatif dan Tanpa Data Pasti
Jawaban tidak menyebutkan angka pasti berapa ribu warga di Sumut yang tercoret, di kabupaten/kota mana paling banyak, dan berapa yang sudah dipulihkan lewat agen Perlinsos.
2. Dampaknya Sangat Luas, Sampai ke Pendidikan
Bukan hanya PKH dan BPNT yang hilang. Karena DTSEN terintegrasi dengan data pendidikan, banyak anak dari keluarga tidak mampu gagal mendapatkan Beasiswa KIP Kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya karena desil orang tuanya.
"Siswa berprestasi, anak yatim, anak buruh tani dan nelayan gagal kuliah bukan karena bodoh, tapi karena desil orang tuanya salah," ungkap Dedi.
3. Mekanisme Perbaikan Membebani Warga
Warga yang tercoret harus membawa KTP, KK, Surat Domisili, foto rumah luar-dalam, foto meteran listrik, lalu melalui musyawarah desa/kelurahan, input SIKS-NG, dan menunggu perankingan BPS setiap 3 bulan. Ditambah ada 3 jalur yang membingungkan: Jalur Formal Desa/Dinsos, Jalur Aplikasi Cek Bansos, dan Jalur Aplikasi Perlinsos.
4. Alur Banding Desil Gelap Gulita
Ini masalah paling fatal. Tidak ada kejelasan:
- Tidak jelas KEMANA harus mengadu: ke Desa, ke Dinsos Kab/Kota, atau ke aplikasi?
- Tidak jelas SEPERTI APA prosesnya setelah lapor dan siapa yang survei?
- Tidak jelas BERAPA LAMA: Jika mengacu ranking BPS 3 bulan sekali, warga harus menunggu tanpa kepastian, sementara anak butuh KIP bulan depan.
5. Peran Akar Rumput Dilupakan
Dalam jawaban Dinsos, tidak dilibatkan Kepala Lingkungan (Kepling/Kadus) sebagai perwakilan kepala daerah di tingkat paling bawah dan Ormas Islam yang memiliki jaringan sampai tingkat basis.
4 Pilar Usulan Perbaikan
Untuk itu, Dedi mengusulkan 4 pilar perbaikan yang akan disuarakan ke Kemensos RI, Kemendikdasmen, Kemenristekdikti, dan BPS Pusat:
Pilar 1: Selamatkan Hak Pendidikan & Buat Alur Banding Jelas (SOP 14 Hari)
Konsepnya: Satu Pintu, Satu Alur, Satu Waktu yang bisa dilacak seperti cek resi paket.
- SATU PINTU: POSKO BANDING DESIL - LAPOR KEPLING. Cukup lapor ke Kepling/Kadus. Jika malu, bisa lapor ke Posko Aduan di kantor Ormas Islam.
- SATU ALUR 4 LANGKAH MUDAH:
1. LAPOR (Hari 1): Bawa KTP dan foto rumah pakai HP ke Kepling.
2. VERIFIKASI (Hari 2-7): Kepling bersama pendamping PKH dan tokoh Ormas Islam cek langsung dan buat Berita Acara.
3. INPUT (Hari 8-10): Dinsos Kab/Kota wajib input maksimal 3 hari.
4. SELESAI (Hari 11-14): Dalam 14 hari kerja desil harus berubah dan warga dapat bukti resi.
- JALUR CEPAT PENDIDIKAN: Untuk kasus gagal KIP/PIP, harus ada Jalur Cepat 3 Hari dengan surat dari Sekolah/Kampus dan Kepling.
- BISA DILACAK: Warga dapat nomor tiket, cukup ketik NIK untuk melihat status: "Diterima Kepling", "Diverifikasi", "Diinput Dinsos", "Desil Berubah".
Pilar 2: Libatkan Kepling/Kadus Sebagai Garda Depan Data
Kepling/Kadus ditetapkan resmi sebagai Agen Perlinsos tingkat lingkungan/dusun, diberi akses sistem, dan setiap Berita Acara Musyawarah Desa wajib mencantumkan verifikasi dari Kepling.
Pilar 3: Libatkan Ormas Islam Sebagai Mitra Negara
Di Sumut ada kekuatan Ormas Islam yang terstruktur sampai dusun seperti Al Washliyah, NU, Muhammadiyah, Al Ittihadiyah. Perannya sebagai Posko Pengaduan, pendamping warga gaptek, melakukan tabayyun/validasi sosial, dan sinergi pemberdayaan.
Pilar 4: Bangun Sistem dan Aplikasi yang Mudah Diakses Warga Miskin
Prinsip: Jangan warga yang harus pintar pakai aplikasi, tapi aplikasinya yang harus pintar memahami warga.
Konsep "LAPOR KEPLING – Data Beres – Asta Cita Sukses": Tidak perlu berkas berbelit, tidak perlu email dan swafoto rumit.
Cukup 3 Tombol: Tombol Lapor Miskin, Tombol Lapor Gagal KIP/PIP, Tombol Cek Status NIK. Bisa lapor pakai rekam suara 10 detik dan terhubung langsung ke WhatsApp Kepling.
"DTSEN niatnya baik untuk keadilan sosial. Tugas kita ke depan adalah memastikan sistemnya mudah diakses warga, alurnya jelas ke mana, seperti apa, dan berapa lama. Libatkan Kepling yang ada di setiap gang, libatkan Ormas Islam yang ada di setiap kampung, dan buat aplikasi yang mudah. Dengan begitu, tidak ada lagi anak miskin yang gagal kuliah gara-gara desil," ujar Dedi.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




