Terduga pelaku yang menyebabkan kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, diamankan polisi. Pelaku diketahui berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adhi Prihantoro menuturkan, teridentifikasinya terduga pelaku itu berawal dari pemeriksaan 15 orang saksi yang terdiri dari warga sekitar, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, termasuk terduga pelaku juga.
Hasilnya, dugaan awal titik api berasal dari puntung rokok yang dibuang di area kebun bambu yang berada di seberang TPA Supit Urang, Kota Malang.
Bekas bakaran itu kemudian tertiup angin kencang dan masuk ke arah TPA Supiturang, Kota Malang, hingga menyulut bara api. Kencangnya angin membuat api cepat merambat ke sisi lain.
"Setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan atau penyidikan, ditemukanlah fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari puntung rokok warga," ucap Septiawan Adhi Prihantoro, dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, salah satu saksi berinisial Y memberikan informasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait adanya kumpulan asap kepada pelapor sekitar pukul 12.00 WIB. Dari sanalah pelapor melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan melihat beberapa titik api.
"Setelah itu pelapor mencoba melakukan koordinasi dengan warga sekitar untuk mencari tahu penyebab munculnya titik api," kata dia.
Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat dan petani sekitar, lanjut Septiawan, pelapor mendapatkan keterangan bahwa mereka sempat melihat keberadaan dua orang yang ciri-cirinya kini sesuai dengan terduga pelaku. Setelah mendapatkan banyak keterangan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota.
Korek Jadi Barang BuktiDari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik, di antaranya satu kaus lengan panjang warna oranye, satu buah korek api, topi warna hitam, dan satu unit motor.
"Korek api kita amankan, diduga yang dipakai terduga pelaku untuk menyalakan rokok yang menyebabkan kebakaran hingga ke TPA Supit Urang," terang Septiawan.
Kini terduga pelaku masih diperiksa di Polresta Malang Kota dengan sangkaan membahayakan keamanan umum sesuai dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, guna mendapatkan kepastian hukum," katanya.
TPA Supit Urang adalah pusat pemrosesan sampah utama milik Pemerintah Kota Malang yang lokasinya ada di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Tempat ini menampung ratusan ton sampah warga Kota Malang setiap harinya.





