DJP Hapus Denda Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Bisa Dapat Keringanan Asal Penuhi Syarat dan Tenggat Waktu

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100 persen sanksi administratif perpajakan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, dengan batas pengajuan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.

Fasilitas tersebut mencakup sanksi akibat keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi dalam surat ketetapan dan tagihan pajak.

Meski memberikan keringanan hingga 100 persen, DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan program pengampunan pajak karena wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajaknya.

DJP Berikan Penghapusan Denda Pajak 100 Persen hingga Akhir 2026

DJP menetapkan besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan jenis pelanggaran dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.

Khusus keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai September 2026 yang berstatus kurang bayar, besaran keringanan dibagi menjadi tiga periode.

Wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 dapat memperoleh penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Sementara itu, wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50 persen.

Untuk pelaporan yang dilakukan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, fasilitas pengurangan sanksi administratif diberikan sebesar 25 persen.

Periode penyampaian SPTKeringanan sanksi8 Oktober–31 Desember 2026Penghapusan 100%1 Januari–31 Maret 2027Pengurangan 50%1 April–30 Juni 2027Pengurangan 25%

Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi persyaratan dalam KEP-239/PJ/2026.

Adapun besaran keringanan untuk jenis sanksi lainnya mengikuti ketentuan khusus yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

Penghapusan Sanksi Juga Berlaku untuk Pembetulan SPT dan Tunggakan Pajak

Selain keterlambatan pelaporan SPT, DJP memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk sejumlah kondisi perpajakan lainnya.

Keringanan dapat diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas tersebut juga mencakup sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Selain itu, sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Surat Tagihan Pajak (STP) dapat memperoleh keringanan sesuai persyaratan.

DJP turut memasukkan sanksi atas hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ketentuan mengenai PPS tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.

Besaran pengurangan dan penghapusan sanksi untuk setiap kategori tidak selalu sama karena bergantung pada jenis sanksi serta periode pemenuhan kewajiban.

Wajib Pajak Harus Penuhi Empat Syarat untuk Mengajukan Keringanan

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028 sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan pengajuan mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Syarat pertama, wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya terkait kewajiban perpajakan yang dimohonkan.

Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.

Syarat kedua, apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, dokumen permohonan pencabutan upaya hukum tersebut harus dilampirkan.

Syarat ketiga, wajib pajak wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Syarat keempat, fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak.

Dengan demikian, tidak seluruh sanksi perpajakan dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan secara otomatis.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Tegaskan Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tidak dapat disamakan dengan pemutihan atau pengampunan pokok pajak.

Menurutnya, pemerintah hanya memberikan fasilitas terhadap sanksi administratif tertentu tanpa menghapus kewajiban utama wajib pajak.

"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 berkaitan dengan mekanisme pengalokasian pembayaran utang pajak.

Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional untuk melunasi pokok utang pajak dan sanksi administratif.

Melalui aturan terbaru, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok sekaligus memanfaatkan fasilitas keringanan sanksi sesuai ketentuan.

Batas Pelaporan SPT Berbeda dengan Tenggat Pengajuan Penghapusan Sanksi

DJP menetapkan sejumlah tenggat waktu berbeda yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi.

Untuk kategori keterlambatan pelaporan SPT yang memenuhi ketentuan, penghapusan sanksi sebesar 100 persen hanya berlaku apabila pelaporan dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.

Apabila pelaporan dilakukan pada Januari hingga Maret 2027, besaran keringanan turun menjadi 50 persen.

Sementara itu, pelaporan pada April hingga Juni 2027 hanya memperoleh pengurangan sebesar 25 persen.

Batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut berbeda dengan tenggat pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang ditetapkan paling lambat 1 Oktober 2028.

Wajib pajak perlu memastikan seluruh persyaratan administratif, termasuk pelunasan pokok pajak dan dokumen pendukung, telah dipenuhi sesuai kategori sanksi yang dimohonkan.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dan kewajiban perpajakan dengan keringanan sanksi administratif, tanpa menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak kepada negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sahroni: Kami Terbuka untuk Revisi UU Tipikor
• 44 menit lalukumparan.com
thumb
Peserta Pemilu Israel Naik Tertinggi Sejak 1973, Perolehan Suara Netanyahu Tertinggal
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PSI Menilai Desakan agar Gibran Mundur Upaya yang Sia-Sia
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Terdengar Suara Ledakan di atas Gerbong KRL, KAI: Akibat Pantograf
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sarwendah Serahkan Pemeriksaan Psikolog Forensik Hingga Soal Kesehatan Ruben Onsu, Siap Jadi Bukti Kuat di Persidangan
• 44 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.