Video yang memperlihatkan penemuan kamera pengawas atau CCTV di dalam wadah pengharum ruangan di kamar ganti staf RSUD di Banda Aceh viral di media sosial.
Keberadaan kamera di ruangan yang digunakan untuk berganti pakaian itu memicu sorotan terkait privasi tenaga kesehatan.
Rumah sakit yang dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Menanggapi polemik tersebut, Direktur RSUDZA, Muhazar Harun, menyatakan bahwa persoalan pemasangan CCTV telah ditindaklanjuti melalui evaluasi internal.
Dalam keterangannya, Muhazar menegaskan bahwa pemasangan kamera tersebut bukan merupakan kebijakan pimpinan rumah sakit. Menurut dia, pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan rumah sakit harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang, dengan memperhatikan keamanan, kerahasiaan, serta privasi pasien dan tenaga kesehatan.
Manajemen RSUDZA juga menyatakan telah memberikan sanksi kepada pihak yang terkait dengan pemasangan CCTV dan penyebaran video tersebut. Namun, pihak rumah sakit tidak merinci identitas pihak yang dikenai sanksi maupun bentuk sanksi yang diberikan.
Muhazar mengatakan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi internal. Setiap persoalan di lingkungan rumah sakit, kata dia, perlu disampaikan melalui jalur pelaporan yang tepat agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan persoalan ini telah ditindaklanjuti. Evaluasi dan pembenahan internal terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Prioritas kami adalah menjaga profesionalitas, melindungi privasi, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Muhazar, Rabu (28/10).
Manajemen RSUDZA turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan rekaman maupun informasi yang belum terverifikasi. Menurut pihak rumah sakit, penyebaran konten tanpa konteks yang utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak terkait.
Meski menyatakan telah menjatuhkan sanksi, manajemen belum memerinci lebih lanjut kronologi pemasangan kamera di dalam wadah pengharum ruangan tersebut, termasuk bagaimana perangkat itu dipasang dan apakah rekamannya sempat diakses atau disebarkan.





