Dwi Bagus Martono (40) terduga pelaku pembunuhan sadis Dini Hardiyanti (30) dan anaknya berusia 4 tahun di Kota Madiun buka suara. Ia menyesali perbuatannya.
Permohonan maaf Bagus itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10). Di sela-sela dikeler petugas itu, Bagus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Dini dan masyarakat.
"Saya minta maaf buat keluarga dan masyarakat merasa bersalah dan menyesal," ujar Bagus dilansir detikJatim.
"Minta maaf kepada keluarga dan Ibu Hartik (ibu kandung Dini). Minta maaf buat masyarakat juga. Saya khilaf," lanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengatakan penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka.
"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal yang pertama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditolerir penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia," kata Roy.
Sebelum Dwi Bagus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis istri sirinya, Dini dan anaknya. Kasus ini terungkap berawal dari laporan hilangnya Dini dan anaknya sejak 20 September 2026.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/idh)





