Kasus Karhutla Jambi, Polda Dalami Keterkaitan Perusaan dan Masyarakat

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jambi: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memastikan proses pidana terhadap dua korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tetap berlanjut, meski telah ada sanksi administratif. Saat ini, Polda Jambi sedang memproses 19 orang tersangka dari unsur masyarakat atau perorangan.

"Penyidik masih mendalami keterkaitan antara pihak perusahaan dan masyarakat,” kata Kapolda Jambi Irjen Widodo di Jambi, Rabu, 28 Oktober 2026, melansir Antara.

Widodo mengatakan penyidik akan mengusut tuntas peran masing-masing penanggung jawab perusahaan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Dua korporasi yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dalam perkara karhutla tersebut adalah Samhutani dan PT REKI. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan kedua perusahaan dengan pihak lain.

“Kalau yang dari perusahaan, nanti semuanya tetap akan diperiksa dan tinggal menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Peran masing-masing akan terungkap dan pihak yang bertanggung jawab akan kami proses,” jelas dia.

Baca Juga :

Karhutla di Toraja Utara Berhasil Dipadamkan
Polda Jambi juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait penanganan karhutla dan penggunaan bantuan pemerintah pusat. Koordinasi tersebut dibahas dalam rapat di ruang VIP Bandara Sultan Thaha Jambi pada Selasa, 27 Oktober 2026, yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan dihadiri Kapolda Jambi.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menyidik dua korporasi lain terkait kasus karhutla di Jambi, yakni eks PT Lontianakud Kola (LKU) dan PT Mugitriman International. Humas Kemenhut Yola Meilisa mengatakan tim penyidik telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Tim penyidik Kementerian Kehutanan tengah menyidik dua korporasi di Provinsi Jambi terkait kebakaran hutan dan lahan,” kata Yola melalui pesan WhatsApp.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Antara.

Kemenhut menyatakan penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum). Sebaran Kasus Karhutla Berdasarkan data terbaru dari Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Jambi, terdapat total 71 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan di tingkat Polda Jambi beserta jajarannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus telah resmi naik ke tahap penyidikan dengan 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut adalah rincian penanganan 20 kasus karhutla yang telah masuk tahap penyidikan di Jambi:
  • Polda Jambi: 4 kasus
  • Polres Tanjung Jabung Barat: 3 kasus
  • Polres Batang Hari: 2 kasus
  • Polres Merangin: 2 kasus
  • Polres Sarolangun: 2 kasus
  • Polres Tebo: 2 kasus
  • Polresta Jambi: 1 kasus
  • Polres Tanjung Jabung Timur: 1 kasus
  • Polres Bungo: 1 kasus
  • Polres Muaro Jambi: 1 kasus


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah serap Rp20,65 triliun dari lelang SUN pekan ini
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Pengunjung Napi Lapas Banceuy Ketahuan Umpetin Sabu di Ikat Rambut
• 10 jam laludetik.com
thumb
Momen Massa Demo Dibubarkan Berujung Ricuh di Imam Bonjol
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Bunga atau Wajah Perempuan yang Pertama Kamu Lihat? Ini Artinya
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
PSM Didenda Rp30 Juta Akibat Lemparan Botol Suporter
• 12 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.