jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik KPK langsung memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Kamis (29/10).
BACA JUGA: Demo 28 Oktober di Malioboro Rusuh, Massa Liar Membakar Apa yang Bisa Dibakar
"Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA: Demo 28 Oktober Rusuh, Malam Mencekam di Kawasan Malioboro
"Penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik (surat perintah penyidikan) terbit per Oktober 2026 ini," tuturnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
BACA JUGA: Soal Tindak Lanjut Polemik Ijazah Gibran, Sekjen PKS Bicara Kepada Hasto PDIP
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret-September 2025 B. Daditama.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



