Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) buka suara soal penggeledahan terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Kemenkeu Netty Hartawati mengatakan, DJBC Kemenkeu bakal bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang berjalan. Namun, pihaknya masih menghimpun informasi lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut.
"Bea Cukai menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Netty saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (29/10/2026).
Netty juga memastikan bahwa pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun ada penggeledahan tersebut.
KPK menggeledah kantor PT Djarum dan KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru per Oktober 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami dugaan kickback dari pengurusan pita cukai. KPK turut mengusut modus-modus lain yang digunakan.
"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," terangnya.
Penyidik, lanjut Budi, telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Kemudian, dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut.
KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dari pengembangan perkara ini. Satu sprindik sudah dilakukan penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.
Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, total ada delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses hukum. Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim.
Berikut vonisnya:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun, berikut detailnya:
1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD 150 ribu dan USD 10 ribu subsider 3 tahun kurungan.
3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
(miq/miq)




