Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor menetapkan MR (29), pembacok suporter sepak bola di Bogor sebagai tersangka. MR tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan tangan di borgol. Dia hanya tertunduk saat digiring petugas.
"Tersangka yang sudah kami amankan sampai siang ini ada satu orang, yaitu saudara MR, berusia 29 tahun, beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (29/10/2026).
Advertisement
Kapolres mengatakan, hasil gelar perkara menguatkan dugaan MR melakukan tindak pidana kekerasan terhadap remaja ARK (16) yang mengakibatkan kematian. Penyidik sebelumnya juga memeriksa dua teman korban dan saudara D, selaku pengawas atau pegawai makanan siap saji.




