Unjuk Rasa di DPRD DIY, Massa Aksi Dorong Karhutla Jadi Bencana Nasional

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

YOGYAKARTA -- Berbagai organisasi mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/10/2026). Mereka menyoroti kualitas pemerintahan, dugaan pelanggaran hukum, represivitas aparat, hingga kerusakan lingkungan.

Mereka mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai mekanisme konstitusi. Mereka juga menuntut penghentian represivitas aparat, pembebasan massa aksi yang ditahan tanpa dasar hukum yang sah, serta pengusutan dugaan kekerasan.

Di sektor lingkungan, mereka meminta karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, audit independen terhadap perusahaan tambang di Maluku Utara, serta pengusutan dugaan pembunuhan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Secara keseluruhan, terdapat 15 tuntutan yang disampaikan oleh berbagai organisasi HMI Yogyakarta, FBD, BEM NUS, dan GEMPUR, di antaranya perlindungan masyarakat adat, penguatan supremasi sipil, reformasi sektor keamanan, penolakan proyek yang melanggar hukum, dan pemenuhan hak pekerja perempuan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Kami tidak menuntut belas kasihan penguasa. Kami menuntut pemenuhan kewajiban negara," katanya dalam pernyataan tersebut.

Dalam aksi tersebut, turut hadir Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof Zainal Arifin Muchtar, yang menilai keresahan masyarakat berkaitan dengan kualitas pemerintahan dan respons terhadap kritik.

“Saya kira kita disuguhi pemerintahan yang cenderung tidak menyelesaikan masalah tapi kemudian melemparkan masalah itu kepada para pengkritik," ujar Zainal.

Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ia mengajak generasi muda terus mengawal kekuasaan dan menyuarakan persoalan publik. Menurutnya, pemerintah harus bersedia mendengarkan aspirasi mahasiswa, akademisi, dan masyarakat.

“Saya kira pemerintah harus belajar untuk mendengarkan. Mendengarkan kata-kata kaum ahli dan belajar untuk mendengarkan kata-kata mahasiswa," katanya.

Zainal juga turut menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembentukan undang-undang. Ia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sehingga masyarakat harus dilibatkan dalam proses legislasi.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocoran Rosan: RUU Kadin Disahkan Tahun Ini
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Alasan Jokowi Akan Hadiri Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Beliau Punya Kepentingan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Hashim Djojohadikusumo: Bank hingga Fintech Wajib Pungut Pajak Mulai 9 November
• 4 jam laludisway.id
thumb
Pendapatan Microsoft Naik 19%, tapi Siapkan Program Pengunduran Diri Karyawan?
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Daftar Negara Paling Tidak Percaya Sains, Ini Posisi Indonesia
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.