KPK memeriksa istri adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (BMS), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Istri Bima bernama Sri Endang (SE) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada perkara ini.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
"SE, Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri Bima," lanjutnya.
Budi mengatakan penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka ialah:
1. Deni Irawan - Wiraswasta/Pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama
2. Desy Listiyati - Wiraswasta/Staf Administrasi/Komisaris Nominee
3. Adrine - Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa
4. Yulia Anggraini - Komisaris PT Adhigama/Istri Deni Irawan
5. Dicky Mahendra - Komisaris Utama PT TLS/Staf Richard
6. Endah Dwi Lestari - Wiraswasta/Komisaris PT Erlangga Jala Persada
7. Indah Alfiyanti - Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha
Budi belum merinci materi yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Bima menjadi tersangka dalam kluster pertama kasus ini, yakni terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima, salah satunya PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarinya merupakan Sri Endang selaku istri Bima.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10).
Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua.
Pada kluster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus kluster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta
(kuf/ygs)





