PKS Tegaskan Serius Tindaklanjuti Ijazah Gibran: Ini tentang Moralitas Bangsa

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Ketua DPP Bidang Legislasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru (tengah) memberikan keterangan usai menerima audiensi Denny Indrayana di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Bidang Legislasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menegaskan partainya serius menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Zainudin Paru usai menerima audiensi Denny Indrayana di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Denny Indrayana datang sebagai salah satu penggugat perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan ijazah Gibran.

Zainudin mengatakan, sejak putusan MK diketuk pada 6 Oktober 2026, PKS berkomitmen menindaklanjuti putusan tersebut dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat.

"PKS dari awal sudah memposisikan diri bahwa putusan MK adalah putusan yang cukup serius dari lembaga negara dan karenanya sebagai partai politik kita mengkaji dengan serius dan perlu untuk ditindaklanjuti," kata Zainudin Paru di Jakarta, Kamis (29/10).

Zainudin menambahkan, PKS membuka komunikasi dengan tujuh fraksi lain di DPR RI terkait pendidikan Gibran.

Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Kehadiran Jokowi di Sidang Tak Lantas Buat Ijazah Jadi Asli: Jangan Terkecoh

Politikus PKS itu mengatakan partainya berinisiatif membuka komunikasi agar isu ijazah Gibran tidak menjadi ganjalan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tentu dari tujuh fraksi lain yang ada di DPR RI, kita berharap ada saling komunikasi dan kemudian membuka diri," kata Zainudin.

"Sehingga yang diperbincangkan bukan hanya masalah tentang siapa yang dimenangkan, tetapi tentang bangsa yang harus dimenangkan, tentang moralitas, harga diri, martabat dan muruah bangsa Indonesia."

Sementara itu, Denny Indrayana mengaku pihaknya beraudiensi dengan PKS untuk menindaklanjuti putusan MK pada awal Oktober lalu.

Denny mengatakan, putusan MK menunjukkan bahwa terpilihnya Gibran melalui proses yang cacat secara administratif dan manipulatif.

"Apa yang disebut Mahkamah Konstitusi, ditindaklanjuti oleh lembaga lain, dalam bacaan kami salah satunya adalah proses peradilan politik. Apa yang kita pahami hari-hari ini sebagai pemakzulan," kata Denny.

Baca Juga: Bahas Ijazah Gibran, PKS: Sejak Awal Gabung Koalisi Kami Sampaikan Akan Jadi Mitra Kritis

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ijazah gibran
  • gibran rakabuming raka
  • denny indrayana
  • partai keadilan sejahtera
  • pks
  • pemakzulan gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pap Smear untuk Deteksi Dini Kanker Rahim Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Alurnya
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Sekolah Rakyat tahap II serap 97.000 tenaga kerja
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Pasokan Batu Bara untuk PLTU Captive Smelter Tak Lagi Masuk Skema DMO
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Gugatan PTUN Suket Pendidikan SMA Gibran Dicabut, Denny Indrayana Dituding Politisasi Hukum
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Produsen Beeru Stevia Buka Suara Terkait Kandungan Produknya
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.