Stella Christie Bicara Honor Riset, Dosen Masih Bergulat dengan Kesejahteraan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie mengenai dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan dosen melalui pemberian honorarium peneliti dan pendanaan riset patut diuji secara kritis. Sebab, kesejahteraan dosen tidak bisa disederhanakan menjadi besarnya honorarium penelitian, apalagi menjadikan peluang memperoleh dana riset sebagai jawaban atas persoalan ekonomi yang selama ini dihadapi sebagian tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Bagi saya dan kawan-kawan di Serikat Pekerja Kampus (SPK). Sebagai seorang dosen yang menjalani langsung dinamika kehidupan akademik, saya memandang persoalan ini tidak sesederhana yang terdengar dalam pernyataan pejabat. Ada jarak antara kebijakan yang disampaikan dengan bahasa optimistis dan kenyataan yang dihadapi dosen dalam menjalankan profesinya. Di ruang kelas, dosen dituntut mendidik generasi muda. Di ruang akademik, mereka dituntut menghasilkan penelitian dan publikasi. Di balik seluruh tuntutan itu, ada kebutuhan hidup yang harus dipenuhi setiap bulan.

Persoalannya bukan apakah dosen perlu memperoleh honorarium penelitian. Tentu saja perlu. Penelitian merupakan bagian penting dari tridarma perguruan tinggi yang membutuhkan waktu, tenaga, keahlian, dan biaya. Dosen yang melakukan penelitian layak memperoleh penghargaan yang adil atas pekerjaannya. Hal ini yang jadi pertanyaannya, bagaimana dengan dosen yang tidak memperoleh hibah penelitian? Apakah kesejahteraan mereka menjadi urusan yang bisa ditunda?

Di sinilah letak persoalan yang tidak boleh ditutupi oleh bahasa kebijakan yang terdengar menjanjikan. Ketika kesejahteraan dosen dikaitkan dengan honorarium penelitian, pemerintah berisiko mengaburkan perbedaan antara hak dasar atas penghidupan yang layak dan penghargaan tambahan atas pekerjaan akademik.

Keduanya merupakan persoalan berbeda. Hak atas penghasilan yang layak seharusnya tidak bergantung pada keberhasilan dosen memenangkan kompetisi pendanaan penelitian.

Realitas Dosen Tidak Seindah Pernyataan Stella

Dalam berbagai forum, dosen sering ditempatkan sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Mereka dituntut mengajar dengan baik, menghasilkan penelitian bermutu, menulis publikasi ilmiah, membimbing mahasiswa, melakukan pengabdian kepada masyarakat, dan memenuhi berbagai kewajiban administrasi akademik. Tuntutan itu semakin besar seiring dengan dorongan peningkatan kualitas dan daya saing perguruan tinggi.

Akan tetapi, penghargaan terhadap pekerjaan dosen tidak selalu sebanding dengan banyaknya tuntutan tersebut. Di lapangan, persoalan kesejahteraan perlu dilihat secara lebih konkret: apakah penghasilan dosen cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, apakah pembayaran hak mereka dilakukan tepat waktu, apakah beban kerja sebanding dengan kompensasi, dan apakah tersedia perlindungan yang memadai ketika mereka menghadapi persoalan ketenagakerjaan?

Kondisi dosen juga tidak seragam. Dosen aparatur sipil negara, dosen tetap perguruan tinggi swasta, dosen tidak tetap, serta dosen yang bekerja di perguruan tinggi dengan kapasitas keuangan berbeda menghadapi situasi yang tidak selalu sama. Karena itu, tidak tepat jika satu skema penghargaan penelitian diperlakukan seolah-olah mampu menjawab seluruh persoalan kesejahteraan mereka.

Di lingkungan perguruan tinggi swasta, misalnya, persoalan penghasilan sangat berkaitan dengan kemampuan keuangan institusi, jumlah mahasiswa, struktur pembiayaan, kebijakan yayasan, serta tata kelola pengelolaan perguruan tinggi. Kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan data, bukan disimpulkan secara seragam. Namun, justru karena persoalannya beragam, kebijakan nasional harus mampu menjangkau dosen yang berada dalam kondisi paling rentan.

Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa dukungan telah disediakan. Pemerintah perlu menjelaskan siapa yang benar-benar menerima manfaat, berapa besar manfaatnya, seberapa luas jangkauannya, dan apakah kebijakan itu memperbaiki penghidupan dosen secara nyata.

Hibah Penelitian Bukan Pengganti Penghasilan yang Layak

Ada persoalan mendasar ketika honorarium peneliti dijadikan salah satu simbol dukungan terhadap kesejahteraan dosen. Pendanaan penelitian pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kegiatan riset, sedangkan honorarium merupakan kompensasi atas pekerjaan tertentu sesuai ketentuan pendanaan yang berlaku. Keduanya penting, tetapi tidak otomatis menjamin penghasilan rutin yang memadai.

Dosen yang memperoleh hibah penelitian tidak serta-merta menjadi sejahtera. Sebaliknya, dosen yang belum memperoleh hibah tidak serta-merta kehilangan hak untuk hidup layak.

Pendanaan penelitian juga bersifat kompetitif. Proposal harus memenuhi persyaratan, dinilai berdasarkan kriteria tertentu, dan bersaing dengan proposal lain dalam batas anggaran yang tersedia. Tidak semua proposal yang bermutu akan didanai. Ada keterbatasan anggaran, perbedaan kapasitas institusi, serta kesenjangan akses terhadap fasilitas dan jejaring penelitian.

Jika kesejahteraan dosen terlalu erat dikaitkan dengan keberhasilan memperoleh dana penelitian, muncul risiko ketidakadilan baru. Dosen yang memiliki dukungan kelembagaan, akses laboratorium, fasilitas penelitian, dan waktu yang memadai dapat memiliki peluang lebih besar. Sementara itu, dosen yang dibebani pengajaran dan administrasi lebih berat justru memiliki ruang lebih sempit untuk menyusun proposal dan menghasilkan publikasi.

Keadaan ini tidak berarti pendanaan penelitian harus dikurangi. Sebaliknya, pendanaan harus diperluas dan didistribusikan secara transparan, dengan memperhatikan mutu usulan, kebutuhan pengembangan ilmu, serta kesenjangan kapasitas antarlembaga.

Namun, jangan sampai dosen dipaksa memahami hibah sebagai jalan keluar dari persoalan penghasilan yang mendasar. Dosen bukan pekerja yang semestinya harus terus-menerus memenangkan kompetisi proyek agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ada perbedaan tegas antara memberi insentif kepada dosen yang menghasilkan penelitian dan memastikan setiap dosen memperoleh penghasilan yang layak. Kebijakan yang baik harus mampu mengerjakan keduanya tanpa mencampuradukkan fungsi masing-masing.

Negara Dalam Ukuran Kesenjangan

Pemerintah perlu memulai pembenahan dari pertanyaan yang lebih jujur, berapa banyak dosen yang telah memperoleh penghasilan layak, berapa banyak yang masih menghadapi ketidakpastian pendapatan, dan bagaimana kondisi tersebut berbeda antara perguruan tinggi negeri dan swasta?

Tanpa data yang terbuka dan terpilah, pembicaraan mengenai kesejahteraan berisiko hanya berputar pada program yang terlihat baik di atas kertas. Padahal, kebijakan publik seharusnya dimulai dari identifikasi masalah, penetapan sasaran, pengalokasian anggaran, dan evaluasi dampak yang terukur.

Pemerintah perlu menyusun indikator kesejahteraan dosen yang mencakup sekurang-kurangnya kepastian pembayaran penghasilan, kecukupan pendapatan, perlindungan sosial, kepastian hubungan kerja, beban kerja, serta akses terhadap pengembangan profesional. Indikator tersebut harus membedakan karakteristik institusi dan status kepegawaian agar persoalan yang berbeda tidak dipaksakan masuk ke dalam satu kategori.

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap pemenuhan hak dosen perlu diperkuat. Perguruan tinggi tidak cukup dinilai dari jumlah publikasi, akreditasi, atau prestasi akademik. Tata kelola yang baik juga harus tercermin dari perlakuan terhadap dosen dan tenaga kependidikan yang menjalankan fungsi institusi setiap hari.

Bagi perguruan tinggi swasta, diperlukan mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, transparansi kebijakan penghasilan, dan penyelesaian pengaduan. Pembenahan ini tentu harus mempertimbangkan kondisi institusi secara proporsional, tetapi keterbatasan keuangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban yang memang harus dipenuhi.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan pendanaan pendidikan tinggi tidak hanya mengejar keluaran yang mudah dihitung, seperti jumlah riset dan publikasi, tetapi turut memperhatikan keberlanjutan pekerjaan akademik. Penelitian bermutu membutuhkan dosen yang memiliki waktu, ketenangan, fasilitas, dan kepastian penghidupan.

Dosen yang terus-menerus dibebani kecemasan ekonomi akan menghadapi tantangan lebih besar untuk menjaga mutu pengajaran dan mengembangkan penelitian. Karena itu, kesejahteraan bukan persoalan tambahan di luar agenda mutu pendidikan tinggi. Kesejahteraan merupakan salah satu fondasi yang memungkinkan mutu itu tumbuh.

Mengembalikan Kesejahteraan ke Tempat yang Semestinya

Dalam perspektif hukum, persoalan ini juga berkaitan dengan tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan pendidikan dan penghormatan terhadap hak pekerja. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Prinsip tersebut harus menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut kehidupan dosen.

Tentu saja, bentuk penghasilan dan hak yang diterima dosen dapat berbeda sesuai status kepegawaian, perjanjian kerja, serta peraturan yang berlaku. Namun, perbedaan status tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan persoalan kelayakan penghasilan dan perlindungan kerja. Karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah yang lebih mendasar.

Pertama, menyusun peta kesejahteraan dosen secara nasional dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kondisi dosen perguruan tinggi swasta dan dosen non-ASN.

Kedua, memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak dosen, termasuk ketepatan pembayaran penghasilan dan transparansi hubungan kerja.

Ketiga, memperluas akses pendanaan penelitian secara adil, sekaligus memastikan bahwa honorarium peneliti tidak diposisikan sebagai pengganti penghasilan rutin yang layak.

Keempat, mengembangkan skema dukungan bagi perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan kapasitas keuangan, dengan persyaratan akuntabilitas yang jelas dan perlindungan terhadap hak dosen sebagai prioritas.

Kelima, mengevaluasi kebijakan berdasarkan dampak nyata terhadap kehidupan dosen, bukan semata-mata jumlah anggaran yang telah disalurkan atau banyaknya program yang diumumkan.

Pernyataan Stella Christie mengenai honorarium peneliti dan pendanaan riset dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas dukungan terhadap kegiatan akademik. Akan tetapi, dukungan itu harus ditempatkan secara proporsional. Ia tidak boleh dijadikan jawaban tunggal atas persoalan kesejahteraan yang jauh lebih kompleks.

Kritik ini bukan penolakan terhadap penelitian, bukan pula pengabaian terhadap pentingnya pendanaan riset. Kritik ini justru menuntut agar kebijakan pendidikan tinggi tidak berhenti pada instrumen yang hanya menjangkau sebagian dosen.

Kita tidak boleh membangun perguruan tinggi yang sibuk menuntut produktivitas akademik, tetapi abai terhadap kepastian penghidupan orang-orang yang memproduksi pengetahuan. Kita juga tidak boleh mengukur keberhasilan kebijakan dari indahnya pernyataan pejabat, sementara persoalan mendasar di lingkungan perguruan tinggi belum dipetakan dan diselesaikan secara terbuka.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar berapa besar honorarium yang bisa diterima seorang peneliti. Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah apakah seorang dosen dapat menjalankan profesinya secara bermartabat tanpa harus menggantungkan penghidupannya pada keberhasilan memperoleh hibah. Sebab, negara yang sungguh-sungguh menghargai ilmu pengetahuan semestinya tidak hanya membiayai penelitian, tetapi juga memastikan bahwa para penghasil pengetahuan dapat hidup dengan bermartabat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Kekeringan Landa 10 Desa di Ponorogo, DPRD Desak Pemkab Siapkan Solusi Permanen
• 8 jam laluberitajatim.com
thumb
Presiden Prabowo Tepati Janji Kucurkan Bonus kepada Atlet Berprestasi di Asian Games dan Asian Para Games
• 18 menit lalumedcom.id
thumb
Waka Komisi IV DPR Minta Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Tak Hanya Disanksi Administratif
• 23 menit lalukumparan.com
thumb
Bos BI Sebut Gejolak MSCI Hanya Sementara, Investor Asing Masih Minati RI
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.