Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah untuk mencegah korupsi, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Kepala daerah juga diminta menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan meminimalkan risiko penyimpangan.
Hal itu disampaikan Wiyagus pada Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (29/10/2026).
Wiyagus mengatakan, kepala daerah, khususnya yang baru menjabat, perlu segera beradaptasi dengan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik pengelolaan pemerintahan daerah. Pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan.
"Dari mulai perencanaan sampai dengan tindak lanjut terkait temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini tolong manfaatkan betul,” ujar Wiyagus.
Ia menjelaskan, pencegahan korupsi perlu diperkuat melalui pengawasan yang lebih mendalam, tidak hanya mengandalkan sosialisasi dan edukasi. Pengawasan juga perlu mencakup kesesuaian perencanaan dan penganggaran agar potensi penyimpangan dapat diketahui dan diperbaiki sejak dini.
Wiyagus menegaskan, integritas menjadi landasan utama bagi kepala daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya. Pemimpin juga perlu terus meningkatkan kapasitas diri, memahami tata kelola keuangan, serta menjaga hubungan profesional dengan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum.
"Kalau kita sudah punya integritas, sebenarnya semuanya selesai. Orang yang punya integritas, dia akan terus belajar, memperbarui kemampuan diri, bagaimana mengelola keuangan, bagaimana kita menjaga hubungan dengan lembaga, aparat penegak hukum. Apa pun bisa dipelajari," tegasnya.
Selain itu, Wiyagus meminta kepala daerah memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. APIP perlu dilibatkan untuk mengidentifikasi dan mengoreksi kekeliruan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan sehingga perbaikan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Ia menambahkan, kepala daerah perlu menyusun rencana aksi berdasarkan hasil pemeriksaan, menetapkan langkah perbaikan yang terukur, serta melakukan pemantauan berkala. Keteladanan pimpinan, keterbukaan terhadap pengawasan, dan pengendalian konflik kepentingan juga diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Harus memberikan keteladanan kepada perangkatnya. Kemudian juga bukan hanya keteladanan, tetapi berani membuka proses, menerima pengawasan, kemudian juga mengendalikan conflict of interest," tandas Wiyagus.
Ia berharap pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan koordinasi tersebut untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Pasalnya, pengawasan yang efektif dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.





