JAKARTA - Penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan SMA atau tingkat setara Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing menyiapkan langkah hukum lain. Langkah ini dilakukan setelah gugatan suket penyetaraan itu dicabut dari Pengadilan Tatan Usaha Negara (PTUN).
Kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lain setelah mencabut gugatan suket penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN.
"Kita sedang mempertimbangkan berbagai langkah," ujar Denny saat ditemui usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, masih ada langkah lain untuk membuktikan keabsahan riwayat pendidikan Gibran, baik melalui forum politik ataupun proses hukum. Pertama, melalui forum peradilan politik.
"Peradilan politik ini pemakzulan (impeachment), pemberhentian Saudara Gibran. Yang kedua adalah Peradilan TUN. Yang ketiga adalah Peradilan Etik," kata Denny.
Baca Juga:KPK Sita Apartemen Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di TebetUntuk langkah etik, Denny menyampaikan, pihaknta telah melayangkan aduan ke DKPP. Ia berkata, DKPP masih melakukan proses verifikasi terhadap permohonan yang dilakukan pihaknya.
"Yang keempat adalah Peradilan Pidana. Ada beberapa teman yang sudah mengajukan permohonan peradilan pidana. Yang kelima, kami sedang juga bersurat ke Komisi Ombudsman. Peradilan Administrasi," ucap Denny.
"Kenapa kami ke sana? Karena ya ini mal-administrasi dari kementerian, tidak kunjung menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya. Heran juga, kenapa? Kalau mereka yakin surat keterangannya itu dikeluarkan dengan benar, kenapa buktinya tidak ditunjukkan? Dasarnya tidak ditunjukkan? Maka mal-administrasi itu kami bawa ke ORI sebagai peradilan administrasi," tambahnya.
Sebagai informasi, gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil pihak pemohon, Mercy Sihombing lantaran tak ada kebaruan bukti yang dilampirkan dari pihak tergugat Gibran.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Syarat Pendidikan Gibran Digelar Besok, Akademisi: Pembuktiannya Akan SulitHal itu disampaikan kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana dalam sidang lanjutan Perkara Nomo 255/G/2026/PTUN.JKT yang beragendakan penyerahan bukti di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Ia berkata, pihaknya sudah meminta pada pihak tergugat untuk melampirkan bukti baru.
"Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," ujar Denny dalam sidang.
Adapun tiga bukti itu ialah Certificate of Attendance di UTS Insearch, transkrip nilai Gibran dan bukti enrollment. Menurutnya, ketiga bukti itu hanya dipegang oleh Gibran.
Denny menegaskan, ketiga bukti itu amat penting dihadirkan lantaran menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara Gibran. Untuk itu, ia menyayangkan pihak tergugat tak bisa melampirkan ketiga bukti tersebut.
"Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerjasama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan," katanya.
Baca Juga:DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK, 10 Nama Direkomendasikan ke DPR"Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan," ujar Denny.
#nasional




