Urusan ijazah tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum juga tuntas. Usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan ijazah Gibran masih bergulir di PTUN Jakarta.
Sebagai informasi, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran dari sekolahnya di luar negeri yang digunakan untuk mengurus surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA. MK menyebut surat penyetaraan, yang digunakan Gibran sebagai syarat mendaftar cawapres, dibuat diterbitkan berdasarkan certificate of attendace dan dokumen selain ijazah.
Meski demikian, MK tidak menerima gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan sengketa Pilpres.
Polemik ijazah Gibran tak berhenti setelah adanya putusan MK. Gugatan yang mempersoalkan penerbitan surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran masih bergulir di PTUN Jakarta.
Dilihat dari situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugat ialah PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat ialah Dirjen Pendidikan Menengah da Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.
Berikut isi gugatannya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah (sesuai Posita I);
3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengandung cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer (sesuai Posita IV), cacat prosedur karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik sebagaimana disyaratkan (sesuai Posita V), serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Persamaan Perlakuan (sesuai Posita II, IV, dan VI);
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara, dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026 (Bukti P-6), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (sesuai Posita II);
6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya atas perkara ini.
(haf/haf)





