Ribuan warga Jakarta tidak dapat mengambil ijazah setelah lulus sekolah karena tunggakan biaya pendidikan. Kondisi tersebut menghambat kesempatan mereka memperoleh pekerjaan dan melanjutkan pendidikan. Pemerintah Provinsi Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah dengan bantuan Baznas (Bazis).
Namun, besarnya jumlah ijazah yang tertahan memunculkan pertanyaan tentang persoalan pembiayaan pendidikan dan pengawasan sekolah.
1. Mengapa ribuan ijazah warga Jakarta tertahan di sekolah?
2. Berapa banyak ijazah yang telah ditebus Pemprov Jakarta?
3. Apa dampak ijazah tertahan bagi masa depan warga?
4. Mengapa program tebus ijazah belum menyelesaikan persoalan?
5. Bagaimana pemerintah mencegah penahanan ijazah terulang?
Ribuan warga Jakarta belum memperoleh ijazah meskipun telah menyelesaikan pendidikan. Penyebab utamanya adalah tunggakan biaya sekolah yang tidak mampu dilunasi keluarga. Sebagian ijazah bahkan tertahan selama belasan tahun.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, masih banyak warga kesulitan mengambil ijazah karena kendala ekonomi. Dalam program pemutihan ijazah, pemerintah menemukan warga yang dokumen kelulusannya tertahan sejak 2016, bahkan ada yang mencapai 17 tahun.
Salah satunya dialami anak sulung Ana (52), warga Jakarta Pusat. Ijazah SMK anaknya tertahan sejak 2022 akibat tunggakan Rp 8 juta. Ana hanya mampu mencicil sekitar Rp 300.000 per bulan apabila memiliki uang lebih.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai persoalan tersebut perlu diaudit, termasuk penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pungutan biaya pendidikan yang masih membebani keluarga.
Pemerintah Provinsi Jakarta melanjutkan program Bantuan Pemutihan Ijazah pada 2026. Dalam tahap kedua, sebanyak 2.810 warga tercatat sebagai penerima manfaat dengan total anggaran sekitar Rp 4,6 miliar melalui Baznas (Bazis) Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana menjelaskan, penerima bantuan terdiri dari 199 lulusan SD, 911 lulusan SMP, 304 lulusan SMA, dan 1.104 lulusan SMK. Selain itu, terdapat 289 penerima dari sanggar kegiatan belajar dan tiga dari sekolah luar biasa.
Bantuan diserahkan secara simbolis pada Rabu (28/10/2026) di Balai Kota Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Calon penerima sebelumnya melalui proses pendataan, verifikasi, dan validasi berjenjang.
Sepanjang 2025, Pemprov Jakarta telah menebus 6.050 ijazah dengan anggaran Rp 14,9 miliar. Jika digabungkan dengan tahap kedua 2026, jumlah penerima bantuan yang dilaporkan mencapai 8.860 orang.
Ijazah menjadi dokumen penting untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, ataupun mengikuti pelatihan. Ketika dokumen tersebut tertahan, kesempatan lulusan sekolah untuk memperbaiki kondisi ekonomi ikut terhambat.
Muhammad Rafli Husain (20), warga Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku bersyukur setelah memperoleh bantuan pemutihan ijazah. Lulusan SMA Muhammadiyah 16 Jakarta tahun 2023 itu sebelumnya tidak dapat mengambil ijazah karena kesulitan biaya.
Pengalaman serupa dialami anak sulung Ana (52). Selama ijazah aslinya tertahan, ia hanya mengandalkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi untuk melamar pekerjaan. Ana berharap anaknya memperoleh pekerjaan lebih baik setelah menerima dokumen asli.
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto mengingatkan, penahanan ijazah dapat menghambat akses pekerjaan formal, kuliah, dan peluang menjadi aparatur negara. Kondisi itu berisiko melanggengkan kemiskinan.
Program pemutihan ijazah membantu warga memperoleh dokumen pendidikan yang tertahan. Namun, besarnya jumlah penerima menunjukkan persoalan pembiayaan pendidikan masih berlangsung dan membutuhkan penyelesaian lebih mendasar.
Sekretaris Jenderal Fakta Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto menilai kebijakan tersebut diperlukan, tetapi kehadiran pemerintah sudah terlambat. Menurut dia, penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran hak atas pendidikan.
Tubagus mengingatkan, pemerintah tidak boleh hanya menebus tunggakan tanpa mencegah praktik serupa. Ia khawatir program tersebut justru membuat sekolah terus menahan ijazah karena mengharapkan pembayaran dari pemerintah atau Bazis.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti juga meminta audit terhadap pembiayaan sekolah, terutama penggunaan dana BOS. Pengawasan dan aturan yang disertai sanksi diperlukan agar ijazah tidak lagi dijadikan jaminan pelunasan biaya.
Pencegahan penahanan ijazah membutuhkan perbaikan sistem pembiayaan pendidikan. Pemerintah perlu memastikan siswa dari keluarga tidak mampu memperoleh akses sekolah tanpa dibebani biaya yang menghambat kelulusan dan masa depannya.
Pemprov Jakarta telah memperluas program Sekolah Swasta Gratis. Pada tahun ajaran 2026/2027, sebanyak 103 sekolah terlibat dengan daya tampung 10.109 murid baru. Peserta yang diterima tidak dikenai SPP, uang pangkal, ataupun iuran sekolah yang ditanggung program.
Namun, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai keterbatasan daya tampung sekolah negeri masih menjadi persoalan. Banyak anak terpaksa memilih sekolah swasta berbayar yang berpotensi membebani keluarga.
Sekretaris Jenderal Fakta Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto mengusulkan pengawasan pembiayaan sekolah swasta dan aturan dengan sanksi tegas bagi penahan ijazah. Langkah tersebut penting agar program pemutihan tidak terus menjadi solusi sementara.





