Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan cukai PT Djarum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini menjadi pengembangan baru penyidikan perkara di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan penghitungan awal, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” katanya, dikutip Jumat (30/10/26).
Meski begitu, KPK belum mengungkap secara terperinci kapan dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung. Penyidik masih akan menelusuri periode kejadian dalam proses penyidikan.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.
Budi juga menegaskan, perkara yang berkaitan dengan PT Djarum dan tengah ditangani KPK berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Perbedaan tersebut terletak pada objek dugaan tindak pidana. KPK menangani perkara terkait cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan penyimpangan pajak.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Penanganan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada (21/7/26). Saat itu, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan satu lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.
Hingga (26/8/26), KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan:
1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat;
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai;
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai;
4. John Field, pemilik Blueray Cargo;





