Ponorogo, ERANASIONAL.COM – Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jambon, Jawa Timur, untuk melengkapi bukti perkara dugaan kejahatan seksual terhadap belasan santri.
Penggeledahan tersebut menyusul penetapan pimpinan pesantren berinisial JY (55) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa tindakan yang dikomandoi tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini murni untuk memperkuat pembuktian hukum.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” kata AKP Imam Mujali, dikutip jumat 30 Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pidana tersangka, meliputi kasur, berkas dokumen, hingga tisu.
Penyidikan lanjutan juga mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan iming-iming uang tunai dan fasilitas sekolah gratis untuk menjerat korbannya.
Fakta lain menunjukkan perlakuan keji ini dialami sebagian korban tidak hanya sekali. “Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” ungkap Imam.
Dampak trauma akibat insiden ini membuat polisi memprioritaskan pemulihan kondisi mental para santri dengan menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo serta tim psikolog.
“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JY dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Adapun nasib operasional pesantren tersebut telah dialihkan penanganannya ke Kementerian Agama. []





