Jakarta, VIVA - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menghormati langkah Denny Indrayana Cs yang mencabut gugatan terkait surat keputusan (SK) penyetaraan pendidikannya yang dikeluarkan Kemendikbud.
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," kata Gibran di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk dan masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," sambungnya.
Di sisi lain, Gibran mengaku sudah menyiapkan seluruh dokumen administratif, termasuk menyerahkan bukti ijazah lengkap mulai dari jenjang pendidikan dasar (SD) hingga perkuliahan, guna menghadapi agenda pembuktian persidangan secara terbuka.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujar Gibran.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya mencabut gugatan dan walk out atau keluar dari sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hal ini dibeberkan Denny Indrayana di akun Instagram milik pribadinya.
"Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," tulis Denny, dikutip Kamis (29/10/2026).
Bahkan Denny mengungkap alasannya walk out, karena pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket untuk Gibran.
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," jelas Denny Indrayana dalam unggahannya.
"Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?" sambungnya.





