Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut resmi diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.
Dalam gugatannya, Subhan Palal menyasar Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen. Ia mengajukan tiga poin tuntutan utama (petitum), yakni memohon pengadilan menyatakan suket penyetaraan tidak sah, mencabut dokumen tersebut dari pihak penguasai/pemegang, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.
Subhan Palal mengonfirmasi, dia telah menerima pemberitahuan resmi mengenai amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Meskipun pertimbangan lengkap (ratio decidendi) belum diunggah secara menyeluruh di situs resmi MA, amar pokok putusan telah dipastikan mengabulkan seluruh gugatannya.
Baca Juga:Gempa Terkini Guncang Kulonprogo dan Bantul, Berpusat di LautBaca juga: MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
"Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Iya, kan itu dikabulkan seluruhnya. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang," ujar Subhan Palal pada wartawan, Jumat (30/10/2026).Merespons putusan tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebutkan, perkembangan tersebut penting bagi dinamika hukum tata negara di Indonesia. Putusan kasasi MA ini memperkuat argumen Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan.
"Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tau diri dan tau malu," tuturnya.
Denny menilai ada dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang keputusannya saling menguatkan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sebelumnya telah menyoroti ketidakberadaan ijazah setara SMA secara tegas, sementara kini Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Baca Juga:Rumah Calon Pengantin di Takalar Dibobol Maling, Emas Puluhan Gram dan Uang Rp50 Juta RaibIa menambahkan, suket penyetaraan tersebut merupakan dokumen fondasi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti kelulusan pendidikan setara SMA saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Dengan dibatalkannya dokumen itu di tingkat Kasasi di MA, secara moral maupun legalitas formal kedudukan Gibran dinilai cacat hukum.
"Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong," kata Denny.
Putusan ini diprediksi akan menjadi amunisi hukum baru dalam berbagai gugatan terkait Pemilu 2024 yang masih berjalan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Denny berharap peradilan lain dapat konsisten dan sejalan dengan putusan Mahkamah Agung tersebut dan MK.




