Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatakan kejahatan investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan ibadah haji dan umrah akan diatur dalam RUU Perampasan Aset. Aset pelaku kejahatan tersebut dinilai dapat dirampas untuk memulihkan kerugian korban.
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan pada masa reses. Panja juga telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi tersebut.
"Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang," kata Soedeson dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Legislator Fraksi Golkar itu menjelaskan, pengaturan perampasan aset perlu diperkuat agar pelaku tidak hanya menjalani hukuman pidana, tetapi juga kehilangan harta hasil kejahatan yang selama ini kerap dinikmati meski telah diputus bersalah.
"Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong," ujarnya.
Lebih lanjut, Soedeson mencontohkan sejumlah kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan masyarakat, seperti binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel hingga Hanania Travel.
(maa/rfs)





