JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah tidak akan berdampak hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres).
"Kita ketahui semua bahwa apa pun terkait putusan itu tidak akan mempengaruhi jabatan wapres dalam hal ini. Dikarenakan bahwa putusan gugurnya satu surat tidak menggugurkan hak dan tanggung jawab seorang wakil presiden," kata Ade, Jumat (30/10/2026).
"Hal ini hanya menjadi polemik di dalam kaitannya perdebatan yang terjadi. Tapi apa pun itu, kita berpegang cuma satu, yaitu pada putusan MK yang menyatakan bahwa pasangan calon Prabowo dan Gibran sah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade memaparkan dari perspektif asas hukum pidana maupun tata negara, Indonesia menganut prinsip hukum tidak berlaku surut. Sebab itu, rangkaian proses pemilihan yang telah selesai dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diputar kembali.
"Saya rasa ini hal yang biasa karena ini sudah lewat. Jadi kalau hal yang lewat, karena hukum kita tidak mengenal, hukum kita itu hanya mengenal tidak berlaku surut. Jadi dia tidak akan berlaku ke depan. Artinya, apa yang sudah terjadi tidak mungkin bisa diulang lagi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )




