JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berupaya memperkuat keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah atau dalam rantai pasok industri nasional. Langkah ini ditempuh melalui perluasan kemitraan dengan industri besar, perlindungan pasar domestik, serta dukungan pembiayaan dan insentif perpajakan agar UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, besarnya pasar domestik Indonesia menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat keterlibatan pelaku usaha dalam negeri.
Sebanyak 78,39 persen produk manufaktur nasional juga diserap pasar domestik. Sementara utilisasi industri pengolahan nonmigas (IPNM) pada Triwulan II 2026 masih 66,13 persen.
“Artinya, masih tersedia ruang untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat pemenuhan kebutuhan dalam negeri oleh industri nasional,” ujar Sarmuji saat menjadi pembicara dalam agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Rapimnas itu bertajuk Peran Kadin dalam Ekonomi Kerakyatan untuk Indonesia Mendunia dan subtema UMKM Naik Kelas, Ekonomi Indonesia Berkualitas.
Sarmuji menekankan, keberhasilan industrialisasi tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan kapasitas produksi. Penguatan keterkaitan industri ke belakang (backward linkage) dan ke depan (forward linkage) juga harus menciptakan efek berganda, termasuk membuka kesempatan bagi industri kecil menengah IKM dan UMKM untuk menjadi bagian dari rantai pasok industri besar.
“keberhasilan industrialisasi bukan hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari nilai tambah, kemampuan industri, teknologi, lapangan kerja, dan rantai pasok domestik yang terbentuk,” ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Perindustrian bersama Kadin Indonesia ialah mempertemukan IKM komponen otomotif dengan perusahaan pemasok tingkat pertama (Tier-1).
Melalui program link and match, 32 IKM komponen otomotif menjalin 36 nota kesepahaman kemitraan dengan 16 perusahaan Tier-1. Dari target pesanan pembelian (purchase order) sebesar Rp 105,19 miliar, realisasinya mencapai Rp 110,45 miliar atau 105 persen dari target.
Kemitraan serupa dikembangkan di Sentra IKM Logam Kabupaten Tegal. Sebanyak 17 IKM di sentra tersebut telah terhubung dengan sembilan perusahaan mitra.
Selain itu, pemerintah memperluas akses kemitraan IKM ke berbagai sektor, mulai dari industri perhotelan, restoran, dan kafe, pengadaan batik dan suvenir, hingga pengembangan pasar ekspor melalui program Desa Devisa bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hingga semester I-2026, program kemitraan telah memfasilitasi 225 IKM.
Sepanjang 2026, lanjut Sarmuji, penjajakan kemitraan juga diperluas ke rantai pasok kendaraan listrik serta kerja sama dengan sejumlah perusahaan, antara lain IKEA Indonesia dan Uniqlo. Penguatan kemitraan tersebut diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan kemampuan produksi dan daya saing IKM.
Di sisi lain, Sarmuji menilai penguatan pasar produk dalam negeri juga menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri nasional. Melalui reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemerintah berupaya meningkatkan penggunaan produk domestik sekaligus menyederhanakan proses sertifikasi bagi pelaku industri.
Hingga 29 Oktober 2026, sebanyak 82.807 sertifikat TKDN telah diterbitkan dengan cakupan lebih dari 7.000 perusahaan industri. “Kebijakan TKDN diperkuat dengan prinsip insentif, sederhana, mudah, dan cepat,” ujarnya.
Sarmuji melanjutkan, pemerintah harus hadri dengan pelayanan yang cepat dan responsif agar investasi, produksi, dan pengembangan usaha dapat berjalan lebih efektif. Namun pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.
“Kolaborasi dengan dunia usaha sangat penting, dan Kadin memiliki posisi strategis sebagai simpul yang menghubungkan pemerintah, industri besar, IKM, asosiasi, dan pelaku usaha di berbagai daerah,” kata Sarmuji.
UMKM Ekspor
pada kesempatan yang sama Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah berupaya melindungi pasar domestik agar dapat menjadi ruang pertumbuhan bagi industri dan UMKM nasional. Instrumen yang digunakan antara lain pengenaan tindakan pengamanan perdagangan, bea masuk antidumping, serta pengenaan bea masuk imbalan atau tindakan terhadap subsidi.
“Pengamanan pasar dalam negeri adalah bagaimana kita bisa memberikan pasar buat para UMKM kita. Kita harus bisa menciptakan akses pasar. Akses pasar itu juga harus untuk industri lokal kita, untuk produk lokal kita,” ujar Budi.
Budi mengatakan, pengamanan pasar domestik perlu berjalan beriringan dengan upaya memperluas akses pemasaran produk lokal. Pemerintah, antara lain, mendorong kerja sama dengan jaringan ritel dan saluran distribusi agar produk UMKM dapat menjangkau konsumen lebih luas.
“Deregulasi, kemudahan berusaha, insentif dan sebagainya. Dan juga termasuk bagaimana pembinaan kita kepada para industri lokal, para UMKM sehingga bisa menjadi tuan rumah di industri sendiri,” lanjut Budi.
Menurut dia, penguatan pasar domestik dan perluasan pasar ekspor merupakan dua agenda yang saling melengkapi. Pasar dalam negeri diharapkan menjadi ruang bagi produk lokal untuk tumbuh, sedangkan pasar internasional menjadi kesempatan bagi industri dan UMKM meningkatkan kapasitas serta daya saing.
Di tengah berbagai hambatan perdagangan global, kinerja ekspor Indonesia masih menunjukkan perkembangan positif. Nilai ekspor sepanjang Januari-Agustus 2026 tumbuh 4,7 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekspor sebesar 5,5-6,5 persen hingga akhir tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sekitar 82 persen ekspor Indonesia berasal dari industri pengolahan. Sektor tersebut tumbuh 7,87 persen. Pemerintah berharap pertumbuhan industri pengolahan dapat semakin memperkuat keterlibatan pelaku usaha domestik dalam rantai produksi dan perdagangan internasional.
Salah satu program yang dikembangjan dan sudah berjalan untuk memperluas akses pasar ekspor bagi UMKM yaitu UMKM Bisa Ekspor.
Melalui program tersebut, pelaku UMKM memperoleh pendampingan untuk mempresentasikan produknya kepada perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri, yang selanjutnya membantu mempertemukan mereka dengan calon pembeli.
Kementerian Perdagangan memiliki perwakilan atase perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) di 33 negara dengan total 46 perwakilan. Keberadaan jaringan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan pemasaran produk UMKM Indonesia.
”Tugas ITPC adalah mencarikan buyer buat para eksportir,” kata Budi.
Program UMKM Bisa Ekspor mencatat peningkatan transaksi. Pada tahun lalu, nilai transaksi yang dihasilkan mencapai 134 juta dolar AS, dengan sekitar 60 persen peserta merupakan UMKM yang belum pernah melakukan ekspor. Sementara itu, sepanjang Januari-September 2026, nilai transaksi program tersebut telah mencapai 360 juta dolar AS.
Budi berharap pelaku UMKM yang tergabung dalam pembinaan Kadin, termasuk di daerah, dapat memanfaatkan program tersebut. Dengan demikian, akses pasar internasional tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga semakin terbuka bagi pelaku usaha kecil.
Selain UMKM Bisa Ekspor, Kemendag memiliki program Dari Lokal untuk Global yang mencakup Desa Bisa Ekspor hingga Kampuspreneur. Melalui Desa Bisa Ekspor, pemerintah mendampingi pelaku usaha di perdesaan untuk meningkatkan kualitas produk, kemasan, hingga akses pasar internasional.
Adapun melalui Kampuspreneur, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan lebih dari 27 perguruan tinggi untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan kewirausahaan dan ekspor. Dalam Trade Expo Indonesia 2026, sebanyak 20 perguruan tinggi mengikuti pameran dan mencatatkan transaksi sebesar 24,5 juta dolar AS.
Budi menuturkan, penguatan kapasitas UMKM untuk menembus pasar ekspor juga perlu mendapatkan dukungan perluasan akses pasar melalui perjanjian perdagangan. Saat ini, Indonesia telah mengimplementasikan 25 perjanjian dagang dengan negara mitra, sementara 13 perjanjian lainnya masih dalam proses ratifikasi.
Pemerintah juga menyiapkan implementasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (Indonesia-EU CEPA). Perjanjian tersebut diharapkan dapat ditandatangani pada November 2026 dan mulai diimplementasikan pada Januari 2027.
Untuk memastikan fasilitas perdagangan dalam perjanjian tersebut dimanfaatkan eksportir, Kementerian Perdagangan mengembangkan sistem Surat Keterangan Asal (SKA) otomatis.
Melalui sistem ini, eksportir dapat langsung memperoleh informasi tarif preferensi yang berlaku sehingga tidak kehilangan fasilitas pengurangan bea masuk akibat keterbatasan informasi atau kendala administrasi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai bentuk intervensi untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan UMKM.
Dukungan tersebut mencakup bantuan produktif dan afirmatif, bantuan langsung modal usaha bagi pelaku usaha mikro dan kelompok rentan, subsidi input, hingga program rehabilitasi usaha.
“Aturan-aturan mengenai restitusi pajak, saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk UMKM, untuk tekstil alas kaki dan sifatnya padat karya dan juga elektronik agar dibantu supaya terjadi cash flownya bisa dibantu dengan restitusi penjaga modal kerja,” kata Suahasil.
Pemerintah, katanya, memberikan dukungan melalui kebijakan perpajakan. Pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun mendapatkan pengecualian pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan skema PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Suahasil menjelaskan, kebijakan perpajakan tidak semata-mata ditujukan untuk mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong aktivitas ekonomi. Pemerintah memberikan berbagai relaksasi dan pembebasan pajak untuk menjaga kemampuan dunia usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan investasi.
Secara keseluruhan, estimasi belanja perpajakan atau tax expenditure pemerintah mencapai Rp 576 triliun pada tahun ini dan diperkirakan meningkat menjadi Rp 632 triliun pada tahun depan. Fasilitas tersebut antara lain diberikan melalui pembebasan atau pengurangan pajak pada sejumlah sektor usaha.
Di sisi pembiayaan, pemerintah juga menyediakan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR), mulai dari skema supermikro hingga kredit usaha kecil, dengan suku bunga KUR supermikro sebesar 3 persen. Selain itu, terdapat pembiayaan ultra mikro, penjaminan pembiayaan, serta fasilitas pembiayaan ekspor untuk memperluas akses pasar UMKM.
“Untuk khusus membantu UMKM, UMKM ini peranannya luar biasa (dalam perekonomian). Peranannya ada di 99 persen dari unit usaha, berkontribusi sekitar 60 persen dari PDB, serta menyerap 97 persen dari tenaga kerja,” ujarnya.
Menurut Suahasil, penguatan UMKM juga perlu ditopang oleh ekosistem dunia usaha yang kondusif. Setidaknya terdapat lima faktor yang harus diperhatikan, yakni besarnya potensi pasar domestik, ketersediaan likuiditas dan modal kerja, biaya pendanaan yang kompetitif, insentif investasi, serta kemudahan dan kepastian berusaha.
Ia menambahkan, akses terhadap modal kerja perlu diperluas, tidak hanya bagi pengusaha yang telah memenuhi persyaratan perbankan (bankable), tetapi juga bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan tersebut. Dengan demikian, keterbatasan pembiayaan tidak menjadi penghambat bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya.
Pemerintah juga mendorong penyederhanaan perizinan, penyelarasan regulasi, dan konsistensi kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Perbaikan tersebut dinilai penting agar potensi pasar domestik yang besar dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional.





