Jubir PDIP soal Putusan MA Suket Gibran: Terang Benderang! Berlaku Mundur ke Belakang Sejak Awal!

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.

Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya berlaku sejak dijatuhkan, tetapi juga berdampak terhadap keabsahan dokumen sejak awal diterbitkan.

Guntur mengatakan, terdapat narasi yang menyebut putusan MA hanya berlaku ke depan atau prospektif.

Ia menilai pandangan tersebut keliru karena tidak memperhatikan redaksi amar putusan yang menggunakan istilah "tidak sah dan batal demi hukum", bukan "membatalkan".

Menurut Guntur, perbedaan kedua istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Ia menjelaskan, istilah ex tunc merujuk pada putusan yang berlaku surut, sedangkan ex nunc berlaku sejak putusan dijatuhkan.

"Amar putusan MA soal Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran berbunyi: 'tidak sah dan batal demi hukum'. Terang benderang. Ex tunc: berlaku retroaktif, mundur ke belakang, sejak awal," kata Guntur dalam pernyataannya.

Ia juga merujuk Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan tersebut, menurut Guntur, mengatur bahwa keputusan yang tidak sah tidak memiliki kekuatan mengikat sejak ditetapkan dan akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada.

Berdasarkan penafsiran tersebut, Guntur berpendapat surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran dianggap tidak pernah memiliki keabsahan sejak awal.

Ia kemudian mengaitkan hal itu dengan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Mahasiswa Fakultas Hukum UBK ini menilai, apabila dokumen tersebut dianggap tidak sah sejak awal, pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 perlu dipersoalkan.

Lebih lanjut, Guntur mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam UUD 1945.

Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Adapun mekanisme pemberhentian tersebut diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut Guntur, putusan MA tersebut dapat menjadi dasar untuk membuka mekanisme konstitusional terkait pemberhentian wakil presiden.

Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti tahapan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ia pun mengingatkan agar putusan MA tidak ditafsirkan secara berbeda demi kepentingan politik tertentu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wardatina Mawa Sentil Inara Rusli yang Kasih Kado Buat Anaknya: Mau Deket? Kan Belum Ada Permintaan Maaf
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Sekjen PKS: DPR Perlu Menindaklanjuti Putusan MK dan MA
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Menlu Rubio Ungkap Komunikasi Diplomatik AS-Iran Tengah Berlangsung
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
NasDem Kepri Dorong Kader Kedepankan Politik Kemanusiaan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jaga Nutrisi Anak, K-24 Grup dan Danone Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT
• 22 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.