JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nera Susanto selaku wiraswasta yang merupakan adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan BNPB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik Lembaga Antirasuah mendalami perihal proyek yang dikerjakannya.
"(Pemeriksaan) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung," kata Budi yang dikutip Sabtu (31/10/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami perihal adanya dugaan kickback atas paket proyek yang dikerjakan untuk oknum di BNPB.
Pemanggilan Nera tersebut berbarengan dengan lima saksi lain, yakni Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo dan Tari Oktavia selaku Staf Keuangan dari Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS.
Selajutnya, Vanessa Annisa Utami selaku karyawan swasta, Monica Utari Mariana selaku Tim Media dan Keperluan Keluarga Kaban, dan Nursadriani selaku karyawan swasta.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.




