KPU Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Ungkit Tahapan Pemilu

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU memandang tahapan Pemilu 2024 yang paling akhir adalah pelantikan paslon terpilih.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik. Dia menyinggung Pasal 167 Ayat 4 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tahapan Pemilu 2024.

"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Baca juga: Elite Golkar Kaget Putusan Suket SMA Gibran, Bakal Dalami

Idham berpendapat KPU tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban usai tahapan Pemilu 2024 selesai berdasarkan pasal tersebut. Selain itu, menurutnya, tugas KPU juga sudah selesai saat pasangan calon teprilih dilantik.

"UU Pemilu mengatur demikian," imbuhnya.




(maa/gbr)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Terkait Kasus Pembakaran Warung Mi, 17 HP hingga Drone Dikembalikan
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
OJK Sebut 23 Perusahaan Tunda IPO Sepanjang 2026 karena Pasar Belum Kondusif
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemenkes dan POTADS kecam keras perundungan pada anak "down syndrome"
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Menkes Pastikan Klinik Kesehatan di Kopdes Bisa Melayani Peserta BPJS | KOMPAS PETANG
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Dubes Palestina Terharu Lihat Antusias Warga Hadiri Aksi Solidaritas di Monas: Dunia Melihat Ini
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.