Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum biasa.
Menurut Doli, keputusan tersebut berpotensi memicu konsekuensi politik yang lebih luas, terlebih karena muncul di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah. Tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” ujar Doli di Jakarta, dikutip Minggu (1/11/2026).
Meski mengaku terkejut, politikus Golkar itu menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga masyarakat wajib menerima keputusan lembaga peradilan, terlepas dari kepentingan masing-masing.
“Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apa pun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” katanya.
Namun, Doli menilai persoalan menjadi lebih rumit karena terdapat dua putusan dari institusi peradilan tertinggi yang berpotensi memengaruhi langkah hukum sekaligus keputusan politik. Ia pun mengingatkan para pemangku kepentingan agar tidak mengabaikan dampak lanjutan dari perkembangan tersebut.
“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” ujar Doli.
Doli sendiri belum ingin menyimpulkan konsekuensi akhir dari putusan MA. Ia mengatakan masih menunggu salinan putusan secara lengkap untuk dipelajari sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” kata Doli.
Baca Juga: PDIP dan PKS Siap Bersatu, Hersubeno Sebut Pemakzulan Gibran Bakal Tak Bisa Dibendung!
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Golkar belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai dampak putusan MA terhadap posisi Gibran. Partai itu masih menunggu pendalaman terhadap pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan tersebut.
Di sisi lain, pembatalan dokumen administrasi tidak serta-merta berarti pemberhentian pejabat yang bersangkutan. Konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.





