jpnn.com, KALIMANTAN TENGAH - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja (kunker) untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah pada Sabtu (31/10).
Saat diperjalanan, Menhut Raja Juli menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan seperti tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal, truk bermuatan kayu hingga alat berat disegel.
Menurut dia, tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
BACA JUGA: Takziah ke Keluarga Korban Karhutla Bromo, Menhut Janji Biayai Pendidikan Ahli Waris
Menhut kemudian turun langsung mengecek lokasi bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Petugas Gakkum lantas memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan terkait kepemilikan kayu tersebut.
Sebab, terdapat dugaan pelanggaran, lokasi tumpukan kayu tersebut langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk mengamankan lokasi dan kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Menhut Lepasliarkan 2 Orang Utan, Minta Habitatnya Tetap Dijaga
"Kami kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Menhut Raja Juli.
Selain itu, di tengah perjalanan Menhut kembali menemukan dua truk dengan muatan yang ditutup terpal.
BACA JUGA: Karhutla Terus Berulang, Legislator PKS Desak Menhut Raja Juli Antoni Mundur
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu yang juga diduga ilegal.
Kayu tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen terkait asal-usul dan legalitas pengangkutannya.
Tidak berhenti di situ, Sekjen PSI itu menghentikan perjalanan setelah menemukan alat berat berupa ekskavator yang berada di area kawasan hutan.
Menhut bersama jajaran kemudian melakukan pengecekan terhadap keberadaan alat berat tersebut, alat berat selanjutnya disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan pengawasan kehutanan dilakukan langsung di lapangan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan kayu maupun penggunaan alat berat di kawasan hutan.
Kemenhut memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK. Di pinggir jalan juga kami lihat tadi ada pabrik kayu yang kemungkinan besar juga kayunya pasti. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi, saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” ujar Menhut Raja Antoni kepada jajaran Gakkum dan Polhut.
Dia menegaskan penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
"Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam-Malam, Menhut Cek Penanganan Karhutla di Sampit
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian




