Viral Kapolres Kapuas Hulu Diduga Pukul Warga, Bidpropam Polda Kalbar Turun Tangan

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Bidpropam Polda Kalimantan Barat tetap memproses dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Huluterhadap seorang warga bernama Iki Adi, meski persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak.

Penanganan internal terhadap kasus tersebut disampaikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalbar melalui unggahan akun media sosial resminya pada Sabtu (31/10/2026) malam.

Dalam keterangannya, Bidpropam menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Dilansir dari Antara pada Minggu (1/11/2026), kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV berdurasi 58 detik yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Iki Adi di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, beredar di media sosial.

Kombes Pol Bambang Suharyono Kabid Humas Polda Kalbar sebelumnya membenarkan adanya insiden tersebut berdasarkan informasi dari Kapolres Kapuas Hulu.

Sebagai tindak lanjut, AKBP Wisnu Perdana Putra menemui Iki Adi dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi saat kegiatan kurve atau kerja bakti di Terminal Kedamin.

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kareho pada Sabtu (31/10/2026).

Kesepakatan perdamaian ditandai dengan penandatanganan berita acara di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru.

Iptu Jamali Kasi Humas Polres Kapuas Hulu mengatakan, keluarga Iki Adi telah menerima keputusan penyelesaian melalui hukum adat.

Dukungan terhadap kesepakatan tersebut juga disampaikan organisasi masyarakat Satria Borneo Raya (SABER) dan TBBR Kapuas Hulu.

Dalam kesepakatan itu, pihak pertama mengakui kesalahan dan bersedia menjalankan sanksi adat yang telah ditetapkan. Sementara itu, pihak kedua menyatakan telah memberikan maaf.

Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak mengajukan tuntutan di kemudian hari terkait insiden tersebut. (ant/saf/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar soal Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Dasar Pencalonan Wapres Dipersoalkan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kinerja Astra Kuartal III 2026 Membaik, Otomotif dan Jasa Keuangan Jadi Penopang Laba
• 14 jam laludisway.id
thumb
Trump sebut Flavio Bolsonaro bisa tinggal di AS "selama dia mau"
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Upaya Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bekasi Gandeng Puluhan Perusahaan dalam Job Fair Virtual 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Ganjar Buka Suara soal Suket Ijazah SMA Gibran Dibatalkan MA, Merasa Dicurangi?
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.