Polri pastikan keluhan penggeledahan di Ponpes Sukoharjo didalami

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polri memastikan keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk santri.

Maka dari itu, laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam upaya tindak lanjut penggeledahan, menurut Isir, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti.

Pada Sabtu (31/10), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Isir menegaskan bahwa penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Menurut dia, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Isir juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.

Baca juga: Komnas HAM minta Polri periksa prosedur penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Baca juga: Gus Kikin imbau masyarakat Sukoharjo tak terpancing provokasi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laga Bayern Muenchen lawan Borussia Dortmund berakhir imbang 2-2
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Tarif Listrik PLN November 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Harga per kWh
• 4 jam lalunarasi.tv
thumb
5 Manfaat Membaca Buku 30 Menit Setiap Hari
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kronologi Bocah 9 Tahun Tewas Berenang di Galian Proyek Cilincing, Korban Tak Bisa Berenang
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Hasil MotoGP Malaysia 2026: Marc Marquez Juara Lagi setelah Penantian 8 Tahun
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.