Belanja fungsi pertahanan Indonesia bertambah sangat pesat. Dalam lima tahun terakhir, jumlahnya meloncat dari Rp 125,8 triliun pada 2021 menjadi Rp 335,3 triliun pada 2026 atau naik 166,5 persen. Sejauh mana menghasilkan kemampuan pertahanan negara yang efektif?
Perlu dicatat, Rp 335,3 triliun adalah anggaran fungsi pertahanan, bukan anggaran Kementerian Pertahanan saja. Dalam APBN 2026, pemerintah menyebut anggaran tersebut diarahkan antara lain untuk pemenuhan optimum essential force (OEF), modernisasi alat utama persenjataan, pembangunan industri pertahanan, serta penguatan kemampuan pertahanan negara.
Kenaikan masif anggaran pertahanan itu tidak terjadi tanpa alasan. Selama satu dekade terakhir, konteks strategis geopolitik dunia berubah. Pola perebutan kekuasaan dan keamanan regional dengan variasi kepentingan ekonomi, sumber daya alam, perebutan identitas dan perang teknologi menjadi semakin terlihat. Motifnya tak lagi sekadar memperebutkan minyak atau emas seperti era perang klasik.
Perang Rusia-Ukraina merupakan contoh paling jelas dalam perebutan wilayah dan menahan pengaruh aliansi militer NATO. Sama pula keberadaan pangkalan-pangkalan militer AS disertai kapal induk di kawasan Asia Pasifik. Eksistensi pangkalan militer tersebut bukan semata dominasi militer, melainkan untuk mempertahankan posisi strategis dan tatanan regional yang menguntungkan negaranya dari ancaman perkembangan pengaruh geopolitik China.
Lembaga riset dunia Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) dalam laporan tahunan 2026 mencatat, lanskap konflik dunia memang memburuk. Sebanyak 49 negara mengalami konflik bersenjata pada 2025 dengan jumlah konflik antanegara meningkat dari tiga menjadi enam konflik yang melibatkan 13 negara. Di antara konflik antarnegara itu, Afghanistan-Pakistan; Kamboja-Thailand; India-Pakistan; Iran-Israel/AS; Rusia/Korut-Ukraina; serta Republik Demokratik Kongo-Rwanda.
Secara akumulatif, keseluruhan konflik itu telah menewaskan sekitar hampir 2 juta orang, dengan korban terbesar berasal dari perang skala penuh antara Rusia dan Ukraina yang telah berlangsung lima tahun. Perang saudara berbeda negara ini menunjukkan, invasi militer tetap mungkin dilakukan dengan metode perang konvensional, yang tadinya tak diduga akan terjadi lagi di era negara demokrasi modern ini.
Mengkaji pertahanan Indonesia, dengan wilayah kepulauan yang sangat luas dan tiga wilayah perairan strategis menghubungkan Samudra Pasifik dan Hindia, tidak mungkin mempertahankan kedaulatannya hanya dengan alat utama sistem senjata (alutsista) yang ”minimum”. Drone canggih, misil berpemandu, citra intelijen satelit, dan sistem pertahanan udara kini sudah menjadi bagian integral dari unsur pertahanan negara modern.
Kajian Komisi I DPR pada awal 2025 mencatat, hasil evaluasi dari pemenuhan postur pertahanan minimum essential force (MEF) TNI yang belum mencapai target. Setelah berakhirnya periode Renstra tahap ketiga MEF pada 2020-2024, kemampuan pertahanan negara masih menghadapi soal pengadaan alutsista dan kebutuhan mengganti armada berusia tua.
Oleh karena itu, setelah periode MEF berakhir, fokus kebijakan pertahanan negara dialihkan pada evaluasi total dan penyusunan pasca-MEF untuk membangun ekosistem pertahanan yang lebih adaptif serta sesuai dengan kebutuhan geografis Indonesia.
Pertahanan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 memiliki pengertian ”segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”. TNI menjadi komponen utama pertahanan negara.
Fungsi utama pertahanan adalah untuk mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan negara. Oleh karena itu, pertahanan negara Indonesia disusun terutama berdasarkan prinsip demokrasi, kesejahteran, hukum, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dalam konteks wawasan Nusantara.
Dalam konteks itu, modernisasi alutsista TNI secara masif dan terstruktur mulai berlangsung sejak 2010 dengan implementasi konsep MEF atau kekuatan pokok minimum. Konsep yang digagas Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono tahun 2007 itu dibagi dalam tiga tahapan utama: Renstra I (2010-2014) yang fokus pada pembangunan dasar kekuatan dan mengatasi ketertinggalan teknologi.
Berlanjut Renstra II (2015-2019) yang fokus pada penguatan industri pertahanan domestik dan integrasi sistem pertahanan. Kemudian, Renstra III (2020-2024) di bawah Menhan Prabowo Subianto yang membeli berbagai jet tempur terbaik generasi 4,5 dan 5, kapal selam dan fregat canggih dari sejumlah negara Eropa, Turki, hingga China. Yang terbaru, mendatangkan kapal induk 14.000 ton eks Italia, Giuseppe Garibaldi.
Sebanyak 42 pesawat tempur Rafale dibeli dari Perancis sejak 2022 dan terbagi dalam tiga tahap hingga 2026 senilai sekitar 8,1 miliar dolar AS. Tiga Rafale pertama telah tiba di Indonesia pada Januari 2026. Juga pengadaan 48 pesawat temput KAAN buatan Turkish Aerospace pada Juli 2025 dengan rencana pengiriman selama sepuluh tahun hingga 2035.
Di sektor maritim, Indonesia membeli dua kapal perang PPA (Pattugliatore Polivalente d’Altura) dari produsen kapal Fincantieri Italia dengan nilai kontrak sekitar 1,18 miliar euro. Kapal yang dinamai KRI Brawijaya-320 dan KRI Prabu Siliwangi-321 tersebut telah datang dan merupakan kapal kombatan besar yang dirancang untuk berbagai misi, dari patroli hingga peperangan permukaan.
Lebih strategis lagi adalah pengadaan dua kapal selam Scorpene Evolved melalui kerja sama Naval Group dan PT PAL. Berbeda dengan pembelian langsung, kedua kapal ini direncanakan dibangun di Indonesia dengan kontrak mulai berlaku Juli 2025 dan mencakup transfer teknologi.
Pertahanan udara juga diperkuat dengan pemesanan 13 radar jarak jauh Ground Master dari Inggris melalui kerja sama antara PT LEN dan Thales.
Kerja sama mencakup sistem komando dan kendali serta pemindahan produksi sejumlah komponen sehingga PT LEN diharapkan mampu mengembangkan kompetensi domestik. Daftar tersebut belum memasukkan pengadaan rudal, pesawat angkut, kendaraan tempur, amunisi, sistem komunikasi, satelit, kapal patroli hingga peningkatan pangkalan militer.
Modernisasi memang berlangsung nyata. Persoalannya, modernisasi tersebut juga mengandung ketergantungan Indonesia terhadap teknologi pertahanan dari luar negeri. SIPRI dalam laporan transfer senjata dunia terbaru mencatat Indonesia menjadi penerima senjata utama terbesar di Asia Tenggara untuk periode 2021-2025 dengan pangsa 1,5 persen dari seluruh impor senjata utama dunia. Angka tersebut di atas Filipina (1,2 persen), Singapura (1,1 persen), dan Thailand (0,5 persen).
Meski demikian, diversifikasi itu membawa persoalan lain. Diversifikasi alutsista dalam sistem pertahanan RI dari berbagai perusahaan negara yang berbeda membawa konsekuensi suku cadang, teknisi, perangkat lunak, sistem persenjataan, fasilitas pelatihan dan mata rantai logistik yang berbeda-beda.
Meskipun keuntungannya, Indonesia tidak bergantung pada satu negara pemasok, serta relatif lebih aman dari bayang-bayang embargo senjata dari negara produsen. Selain itu, harga sebuah alutsista sesungguhnya bukan sekadar harga ketika dibeli, melainkan biaya sepanjang umur pemeliharaan dan operasionalnya.
Dengan beralihnya kebijakan pertahanan menuju OEF, perhatian mesti diarahkan kepada kemampuan nyata alutsista yang dapat digunakan ketika diperlukan. Untuk itu, ada empat ukuran sederhana yang dicanangkan oleh Kajian Kebijakan DPR dan diadopsi oleh Kementerian Pertahanan untuk menilai hasil dari kenaikan anggaran pertahanan.
Pertama, kesiapan operasional yang terkait dengan berapa banyak alutsista yang benar-benar dapat dioperasikan dan didukung kesiapan dan ketersediaan suku cadang, amunisi, teknisi, dan anggaran. Kedua, kemandirian pemeliharaan alutsista impor dengan teknologi canggih, dengan semakin banyak produksi komponen dan integrasi sistem di dalam negeri.
Ketiga, transfer teknologi di mana kemampuan alih teknologi dan penguasaan rancang bangun yang diperoleh berbagai industri pertahanan strategis Indonesia benar-benar meningkat. Keempat adalah integrasi sistem di mana berbagai alutsista strategis yang dibeli dengan sangat mahal itu mampu bertukar data dan berkomunikasi sebagai satu sistem pertahanan agar menghasilkan kemampuan pertahanan yang lebih kuat.
Pada akhirnya, keberhasilan belanja pertahanan tidak diukur dari seberapa panjang daftar senjata yang mampu dibeli Indonesia, tetapi apakah dengan persenjataan itu mampu mempertahankan diri dan semakin sedikit tergantung dari negara lain untuk mengoperasikan kekuatan pertahanannya.
Jangan sampai anggaran belanja yang sangat besar itu hanya akan memodernisasi pertahanan tanpa menghasilkan efektivitas-fungsionalitas dan kemampuan melepaskan diri dari ketergantungan kepada negara lain yang memproduksi senjata tersebut.





