Hari ini, MA Jelaskan Putusan soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) akan menjelaskan soal putusan kasasi gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penjelasan itu akan disampaikan melalui konferensi pers yang digelar pukul 11.00 WIB, Senin, 2 September 2026.

MA mengabulkan seluruhnya gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan SMA Gibran. Putusan MA nomor 742.K/TUN/2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, kasasi tersebut diputus Majelis Hakim yang diketuai Prof Yulius dan hakim anggota Hari Sugiaharto beserta Michael Renaldy Zein.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, dilansir dari Antara, Jumat, 30 Oktober 2026.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto- Dok. Antara

Baca Juga :

MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah


Sebelum putusan kasasi MA, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri, yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Meski dalam persidangan tidak ditemukan atau didapati bukti yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisi sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah juga menyatakan perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Status calon berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Kasus Febrie Adriansyah, Jaksa Hadirkan 103 Saksi dan 5 Ahli
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Staf PBB Tewas Usai Ditahan Houthi Lebih dari 2 Tahun
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Senin, Samsat Keliling melayani di 14 wilayah Jadetabek
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Hujan Es Terpa Lampung Barat, 4 Rumah Rusak
• 6 jam laludetik.com
thumb
Puan Dukung Penindakan Tegas Korporasi Tersangka Karhutla
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.