tvOnenews.com - Menjelang akhir tahun, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) perlu memastikan kembali status kepesertaan mereka.
Langkah ini penting agar keluarga penerima manfaat (KPM) mengetahui apakah namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan untuk periode penyaluran terbaru.
Pasalnya, data penerima bansos dapat mengalami perubahan seiring pemutakhiran data pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya memperoleh bantuan belum tentu otomatis kembali mendapatkannya pada periode berikutnya.
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memasuki tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2026.
Kedua program tersebut memiliki sasaran dan ketentuan berbeda, termasuk besaran bantuan yang diterima masyarakat.
PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi persyaratan berdasarkan komponen kepesertaan.
Terdapat delapan kategori penerima dengan nominal bantuan yang berbeda, mulai dari ibu hamil hingga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Sementara itu, BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan.
Alokasi bantuan yang dicantumkan untuk periode tiga bulan, Oktober-Desember 2026, mencapai Rp600.000.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan PKH maupun BPNT secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
8 Kategori Penerima PKH dan Besaran Bantuan Tahap 4
Besaran bantuan PKH tidak sama untuk setiap penerima. Nominalnya disesuaikan dengan kategori atau komponen yang dimiliki keluarga penerima manfaat.
Berikut delapan kategori penerima PKH beserta nominal bantuan untuk satu tahap penyaluran:
1. Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000.
2.. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000.
3. Siswa SD atau sederajat: Rp225.000.
4. Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000.
5. Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000.
6. Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
Perlu diperhatikan, nominal tersebut merupakan besaran bantuan per tahap, bukan jumlah yang diterima setiap bulan. Nilai yang diterima masing-masing keluarga mengikuti komponen kepesertaan yang tercatat dan ketentuan program.
PKH sendiri merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan.




