Jakarta, VIVA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI sudah tidak lagi sah dan batal demi hukum.
Hal tersebut diungkapkan Jansen dalam menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
Menurut dia, putusan MA ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dinilai masih menyisakan ruang tafsir. Putusan MA ini dinilai jauh lebih tegas dan jelas.
"Dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: "tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan"," kata Jansen dikutip dari akun X pribadinya, Senin (2/11/2026).
Jansen menjelaskan, pembatalan dokumen oleh MA tersebut berimplikasi langsung pada kedudukan hukum Gibran. Berpegang pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Jansen menilai legitimasi Gibran sebagai Wapres secara hukum telah gugur karena status tidak lagi memenuhi syarat.
"Jika 'letterlijk' mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," kata dia.
Jansen menambahkan saat ini hanya ada dua opsi konstitusional bagi jalan keluar, yakni Gibran harus mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau DPR/MPR yang memundurkan.
"Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang "memundurkan" beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tuturnya.
Lebih lanjut, Jansen mengingatkan bahwa putusan hukum tertinggi tidak boleh dibiarkan hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut. Dalam kasus sengketa jabatan kenegaraan, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab hukum sebagai eksekutor putusan.
"Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja," pungkasnya.





