Gerindra Tegaskan Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Tak Pengaruhi Jabatan Wapres, Ini Alasannya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta dikaitkan dengan kedudukan Gibran sebagai Wapres.

Ia meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara putusan yang dijatuhkan MA terkait surat penyetaraan pendidikan serta konsekuensi hukumnya.

Baca Juga :
Mencuat Isu Pemakzulan Gibran Mempengaruhi Posisi Prabowo, PDIP: Itu Ancaman, Bahkan Sandera
Projo hingga Gibranisti Bocorkan Sasaran Utama di Balik Polemik Ijazah Gibran: Bukan Suara Kami

Menurut Sugiat, persoalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan kedudukan Wakil Presiden merupakan dua hal berbeda yang memiliki dasar serta mekanisme hukum masing-masing.

"Perkara ini berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Sementara itu, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan," kata Sugiat kepada wartawan, Senin (2/10/2026).

Sugiat meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara, substansi putusan MA, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Ia menegaskan, setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

Namun, ia juga berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada waktu itu.

"Kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiat meminta kementerian terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI mengatakn, penjelasan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum putusan MA, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada saat itu.

"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Sugiat.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut terungkap berdasarkan amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan warga bernama Subhan.

Baca Juga :
Usai MA Putuskan Suket Gibran, Gibranisti Salahkan Kemendikdasmen: Jangan Tiba-tiba sudah Enggak Punya Wapres
Tanggapi Putusan MA, Elit Demokrat Sebut Status Gibran Tak Lagi Sah Sebagai Wapres
Suket Ijazah Gibran Dibahas MA Hari Ini, Begini Aktivitas Wapres Jelang Penjelasan Putusan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andrea Bocelli Konser di Jakarta, Pramono Lempar Bola ke Pusat
• 24 menit lalurepublika.co.id
thumb
75 Ribu Balita Terserang ISPA di Wilayah Karhutla, KPAI Desak Pemerintah Bertindak
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Tragis! Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Honda Jazz yang Melaju Ugal-ugalan
• 12 jam laluokezone.com
thumb
IHSG Berbalik Menguat Sesi I: Saham TPIA-BUMI Naik, BMRI dan BBRI Dilepas Asing
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.