Kecepatan Proses Kasasi Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran Jadi Sorotan

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung batal menyampaikan alasan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Gelar wicara yang dijanjikan diselenggarakan hari ini, Senin (2/11/2026) dibatalkan sebab Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026.

”Sehingga, kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini. Untuk itu, konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Kepala Biro dan Humas Mahkamah Agung Andi Julia Cakrawala dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Informasi pembatalan konferensi pers pengungkapan alasan majelis kasasi membatalkan suket ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disampaikan sekitar satu jam sebelum acara dimulai.

Putusan ini memang kami apresiasi, tetapi saya melihatnya tetap perlu diinvestigasi sebab dugaan implikasi politik dari putusan ini cukup besar.

Sebelumnya, pada Jumat 30 Oktober 2026, permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming yang diajukan Subhan Pahlal telah dikabulkan MA. Putusan nomor 742 K/TUN/2026 diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

”Amar putusan: Kabul asasi, batal putusan Judex factie, Adili sendiri Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Baca JugaMA Batalkan Konferensi Pers soal Suket Ijazah SMA Gibran

Sebelum dikabulkan MA, gugatan Subhan dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima oleh PTUN Jakarta sebab subtansi perkara ini menyangkut persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahap penyelenggaraan Pemilu 2024. PTUN Jakarta menegaskan mereka tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Penolakan PTUN Jakarta lalu disokong oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Kedua putusan tersebut membawa Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, di mana penyerahan berkas kasasi diterima pada 22 September 2026, dan dikabulkan pada Jumat (30/10/2026).

Apabila menilik status perkara gugatan ijazah dalam situs Mahkamah Agung, tanggal perkara baru didistribusikan kepada majelis hakim jatuh pada Jumat 30 Oktober 2026. Sementara itu, tanggal putusan perkara jatuh pada tanggal yang sama (30/10/2026).

Tak wajar tapi tak langgar hukum

Pakar Hukum Tata Negara FHUI Mohammad Novrizal menilai, putusan jatuh dalam waktu 1 hari tidak wajar apabila dihitung sejak tanggal terdaftarnya pemohonan kasasi pada tanggal 22 September 2026. Namun, ia menyampaikan waktu singkat tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai, rentang waktu dari pemberian kasasi di tanggal 22 September lalu dikabulkan pada 30 Oktober tergolong cukup cepat, di mana proses ini biasanya berjalan 3-4 bulan. Meskipun langkah penegakan hukum ini turut diapresiasi, ia menyampaikan kejadian ini perlu terus diinvestigasi.

“Putusan ini memang kami apresiasi, tetapi saya melihatnya tetap perlu diinvestigasi sebab dugaan implikasi politik dari putusan ini cukup besar,” ujar Bivitri.

Baca JugaMA Batalkan Suket SMA Gibran, Benny K Harman: Kedudukan Wapres Batal demi Hukum

Sesuai aturan dalam SK KMA No.214/KMA/SK/XII/2014, Novrizal mengatakan proses penyelesaian kasasi atau peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung paling lama 250 hari. Dalam arti, apabila putusan yang terjadi lebih cepat tidak melanggar hukum yang berlaku.

Novrizal menyampaikan, pemutusan dalam waktu yang singkat dapat terjadi apabila MA sudah mempelajari kasus tersebut beserta bukti-bukti yang diperlukan sejak perkara masuk ke PTUN tingkat pertama. Dengan hal itu, ia mengatakan mungkin saja sebelumnya MA sudah menyiapkan diri untuk membuat putusan kasasi, seandainya perkara tersebut memang akan sampai ke tingkat kasasi.

Baca JugaMA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Sebelum kasasi MA, pada 6 Oktober 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang memvalidasi Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau surat keterangan lainnya dari luar negara yang dapat menjadi acuan penyetaraan pendidikan dengan pendidikan menengah atau sederajat. Aturan tersebut tertulis dalam pasal 169 Huruf r dan Pasal 227 Huruf 1 UU Pemilu.

MK menyatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan tidak ada bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Lampiran certificate of attendances atau bukti kehadiran serta catatan historis akademis menjadi dokumen yang dilampirkan saat mengajukan pembuatan suket. MK menilai, dokumen tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti kelulusan atau tamat masa pembelajaran.

Sementara itu Wapres Gibran dalam beberapa kesempatan menyatakan memiliki bukti kelulusan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Pasalnya, bukti kelulusan itu yang membuatnya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

”Ya, kalau saya enggak lulus SMA, kan, enggak mungkin bisa kuliah. Saya, kan, kuliah sampai S-1 juga di Singapura,” ujar Gibran, Rabu (7/10/2026).

Baca JugaGibran Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Sukseskan Visi-Misi Prabowo

Serial Artikel

Setelah Putusan MK soal Ijazah Gibran, Lalu ke Mana Arahnya?

Putusan MK soal ijazah Gibran memicu wacana hingga pemakzulan. Akankah wacana itu berlanjut menjadi langkah politik di DPR atau menguap begitu saja?

Baca Artikel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Ade Darmawan Singgung Ijazah SMA Prabowo di Tengah Polemik Ijazah Gibran
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Kecelakaan Truk Molen di Bekasi, Diduga Rem Blong hingga Tewaskan 6 Orang dalam Halte
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Di Tengah Ledakan dan Desing Peluru, Para Pejuang Kembali Kuasai Surabaya
• 5 jam lalukompas.id
thumb
[FULL] Gerebek Kampung Bahari! Kompolnas Buka Suara Soal Rencana Berantas Sindikat Pengedar Narkoba
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Mensos: Akurasi data jadi kunci penyaluran bansos tepat sasaran
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.