Denny Indrayana: Gibran Lakukan Pembangkangan Konstitusi jika Tak Mundur

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Gibran Rakabuming Raka melakukan pembangkangan konstitusi jika tidak mundur dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Denny mengatakan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait pendidikan Gibran, pihaknya telah berkomunikasi dengan beberapa partai politik.

“Secara resmi memang yang menerima kami, kami itu para pemohon, karena kami berkirim surat ke semua partai, memang baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Dan itu sekaligus meneguhkan bahwa kami tidak melakukan langkah mundur, karena ada yang bilang, 'Oh ternyata ditarik, dicabut, WO (walkout) dari PTUN, Denny Indrayana mundur ini.'”

Baca Juga: Denny Indrayana soal Pemakzulan Gibran: Tak Ada Lagi Istilah Satu Paket setelah Pelantikan

Menurut dia, pihaknya mencabut gugatan dan WO dari sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara  sadar. Pihaknya juga telah mendatangi PKS untuk membuktikan tidak ada gerakan mundur.

“Di PKS kami masih bicara pemakzulan,” tegasnya.

Pembangkangan Konstitusi

Denny Indrayana menambahkan, jika tidak ada upaya pemakzulan Gibran, publik akan melihat itu sebagai pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum.

Sebab, lanjut dia, dua mahkamah, yakni MA dan MK, telah menerbitkan putusan. Putusan MK bersifat final and dinding, sedangkan putusan MA sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Maka tidak ada pilihan, seharusnya secara etika ketatanegaraan selain menghormati, tunduk, dan patuh.”

“Maka, komentar saya, satu, langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” ucapnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Menilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres: Prosesnya Pemakzulan, Bukan Diskualifikasi

Ia menegaskan, jika Gibran tidak mundur dari posisi wapres, sementara dua mahkamah sudah menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.

“Itu adalah bentuk tidak menghormati prinsip negara hukum yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2. Itu adalah bentuk pelanggaran terhadap sumpah jabatan wakil presiden, yang berbunyi melaksanakan Undang-Undang Dasar, undang-undang dengan selurus-lurusnya,” kata Denny Indrayana.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pembangkangan konstitusi
  • denny indrayana
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • gibran mundur
  • pemakzulan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjir di 22 Desa di Pidie Jaya Mulai Surut
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kinerja Industri Menguat dalam 31 Bulan Terkahir
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Mario Aji Sesalkan Gagal Finis di Moto2 Malaysia 2026, Peluang Tembus 10 Besar Sirna Gara-gara Crash
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Calls for Fair Energy Transition and Resilient Global Supply Chains
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wakil Ketua DPR: RUU Perampasan Aset harus pulihkan kerugian korban
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.