Polda Aceh dan BNNP Musnahkan 104,86 Hektare Ladang Ganja di Enam Wilayah, Total Berat Capai 78,6 Ton

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 104,86 hektare yang tersebar di enam wilayah hukum kepolisian di Provinsi Aceh dalam operasi gabungan pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.

Operasi selama dua hari tersebut berhasil memusnahkan sekitar 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat keseluruhan mencapai 78,645 ton.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan hasil operasi pemberantasan narkotika tersebut di Banda Aceh, Senin (2/11/2026).

"Total seluas 104,86 hektare ladang ganja dimusnahkan dalam operasi pada akhir lalu yang tersebar di wilayah hukum jajaran polres Polda Aceh," kata Joko Krisdiyanto.

Pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika langsung dari sumbernya.

Ladang Ganja Seluas 104,86 Hektare Tersebar di Enam Wilayah Hukum Polres

Operasi gabungan Polda Aceh dan BNNP Aceh dilaksanakan di enam wilayah hukum polres jajaran Polda Aceh yang menjadi lokasi penemuan ladang ganja.

Keenam wilayah tersebut meliputi Polres Aceh Besar, Polres Pidie, Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Timur, Polres Bener Meriah, dan Polres Nagan Raya.

Personel gabungan melakukan pemusnahan tanaman ganja di seluruh lokasi operasi selama dua hari pelaksanaan kegiatan.

Dari keseluruhan lokasi tersebut, petugas berhasil memusnahkan sekitar 157.290 batang tanaman ganja yang tumbuh di lahan seluas 104,86 hektare.

Tanaman ganja yang dimusnahkan diperkirakan memiliki berat keseluruhan mencapai 78,645 ton.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil pemusnahan tanaman ganja di seluruh wilayah hukum kepolisian yang menjadi sasaran operasi gabungan.

Menurut Joko, operasi tersebut menunjukkan keseriusan Polda Aceh bersama BNNP Aceh dalam memberantas narkotika dengan menghentikan aktivitas produksi tanaman ganja.

Polda Aceh Dorong Bekas Ladang Ganja Menjadi Kawasan Produktif

Selain melakukan pemusnahan tanaman ganja, Polda Aceh juga mendorong pemulihan kawasan yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi penanaman narkotika.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi program prioritas Kapolri melalui program polisi bersama masyarakat dalam Quick Wins 2, khususnya terkait pemulihan kawasan narkoba.

Melalui program tersebut, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal, tetapi juga mencakup upaya pemanfaatan kembali kawasan bekas ladang ganja.

Polda Aceh menekankan pentingnya mengalihfungsikan lahan bekas penanaman ganja menjadi kawasan produktif yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

"Pemberantasan narkotika tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya sebagai lokasi penanaman ganja agar dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Joko Krisdiyanto.

Pemulihan kawasan tersebut diarahkan agar lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk menanam ganja tidak kembali digunakan sebagai lokasi produksi narkotika.

Upaya ini juga menjadi bagian dari pendekatan pemberantasan narkotika yang menggabungkan penegakan hukum dengan pemulihan lingkungan masyarakat.

Polda Aceh dan BNNP Perkuat Pemberantasan Narkotika dari Sumber Produksi

Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa operasi pemusnahan ladang ganja merupakan wujud komitmen bersama antara Polda Aceh dan BNNP Aceh dalam meningkatkan pemberantasan narkotika.

Menurutnya, pemusnahan tanaman ganja langsung dari lokasi penanaman menjadi salah satu langkah untuk memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika.

Kegiatan tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan.

Polda Aceh berharap pemberantasan narkotika yang disertai pemulihan kawasan rawan narkoba dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

"Kami juga berharap upaya pemberantasan narkotika yang dibarengi dengan pemulihan kawasan rawan narkoba tersebut dapat mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan produktif," ungkap Joko Krisdiyanto.

Kepolisian juga menekankan pentingnya keberlanjutan program pemulihan kawasan agar wilayah bekas penanaman ganja dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Operasi gabungan pada 31 Oktober hingga 1 November 2026 tersebut menghasilkan pemusnahan ladang ganja seluas 104,86 hektare dengan sekitar 157.290 batang tanaman dan estimasi berat mencapai 78,645 ton.

Polda Aceh bersama BNNP Aceh berkomitmen melanjutkan upaya pemberantasan narkotika dari sumber produksinya sekaligus mendorong pemanfaatan kawasan bekas ladang ganja menjadi lahan produktif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Klasemen Liga Prancis: Lille bayangi PSG di puncak klasemen
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Turun di Jaksel, Jaktim, Jakbar, dan Jakpus
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelatih Dewa United Nilai Liga Indonesia Lebih Kompetitif dari Thailand, Prediksinya Timnas Bisa Lolos ke Piala Dunia
• 3 jam lalubola.com
thumb
Jalan Melawan ”Buzzer” Penguasa di Media Sosial
• 16 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.