HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah mengubah pendekatan bisnis dengan menempatkan kebutuhan konsumen sebagai dasar pengembangan produk dan layanan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat daya saing industri sekaligus memperluas kontribusi keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.
Dorongan tersebut mengemuka dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin, 2 November 2026.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan bahwa industri keuangan syariah tidak cukup hanya menawarkan produk yang memenuhi prinsip syariah. Produk tersebut juga harus memiliki keunggulan kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Menurut Hernawan, industri keuangan saat ini memasuki era yang menuntut pelaku usaha memahami preferensi konsumen. Lembaga keuangan tidak lagi bisa hanya mengandalkan produk yang dirancang berdasarkan sudut pandang penyedia layanan.
“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.
Ia menjelaskan, pendekatan berorientasi konsumen menjadi salah satu kunci untuk memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah. Inovasi produk dan model bisnis perlu dibangun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat maupun pelaku usaha.
Dengan pendekatan tersebut, industri keuangan syariah diharapkan tidak hanya berkembang dari sisi kelembagaan, tetapi juga semakin relevan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Belum Sejalan dengan Industri Halal
OJK melihat perkembangan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat hubungan antara lembaga keuangan syariah dan pelaku usaha dalam rantai nilai halal.
Hernawan menilai, pengembangan keuangan syariah perlu diarahkan pada kebutuhan konkret sektor riil. Hal itu dapat dilakukan melalui penyediaan produk pembiayaan, investasi, serta layanan transaksi yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pelaku usaha.
Keterhubungan tersebut penting agar pertumbuhan industri halal dapat berjalan beriringan dengan perkembangan industri keuangan syariah.
Pelaku usaha halal membutuhkan akses pembiayaan untuk mengembangkan kapasitas produksi, memperluas pemasaran, serta meningkatkan skala bisnis. Pada saat yang sama, lembaga keuangan syariah memiliki peluang untuk memperluas penyaluran pembiayaan melalui pemahaman yang lebih baik terhadap kebutuhan usaha.
Oleh karena itu, penguatan ekosistem keuangan syariah tidak dapat hanya bertumpu pada industri jasa keuangan. Diperlukan sinergi dengan sektor riil serta dukungan kebijakan pemerintah agar pengembangan yang dilakukan dapat memberikan dampak lebih luas.
Hernawan menekankan tiga pilar yang perlu diperkuat secara bersamaan. Ketiganya adalah industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.
Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.
Indonesia Peringkat Keempat
Di tengah tantangan global, industri keuangan syariah Indonesia masih menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global.
Capaian tersebut menjadi modal bagi Indonesia untuk memperkuat posisi di industri keuangan syariah internasional. Namun, peningkatan daya saing tetap membutuhkan inovasi berkelanjutan dan perluasan pemanfaatan layanan oleh masyarakat.
Forum IIFC 2026 turut menghadirkan perspektif internasional mengenai penguatan ekosistem keuangan syariah, peningkatan permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan.
Diskusi dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin dengan menghadirkan Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.
Melalui forum tersebut, OJK mendorong kolaborasi antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional untuk mempercepat transformasi keuangan syariah.
Pengembangan produk yang berorientasi pada kebutuhan konsumen diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, memperkuat hubungan dengan industri halal, serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. (edo)





