Tindakan keji orang tua inisial AR (22) dan JM (19) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan membunuh bayi mereka yang berusia 20 bulan. Keduanya menenggelamkan bayinya berulang kali ke dalam ember di sebuah toilet umum.
Keduanya, AR yang merupakan ayah tiri korban dan JM yang merupakan ibu kandung korban membunuh bayinya pada Sabtu (31/10) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Jasad korban kemudian dibuang di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kedua pelaku mengaku membunuh korban karena tidak sanggup membiayai anaknya. Nahas, anak bontot menjadi korban kekejian keduanya.
"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam, kepada wartawan, Senin (2/11).
Ortu Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua pelaku sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya adalah ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandung korban berinisial JM (19).
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam saat dihubungi wartawan, Senin (2/11).
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(mea/rfs)





