Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kesenjangan signifikan antara tingkat pemahaman dan pemanfaatan keuangan syariah di Indonesia.
Hasil survei menunjukkan indeks literasi keuangan syariah mencapai 43 persen, sedangkan indeks inklusinya baru menyentuh 13 persen.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, angka ini menandakan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah masih jauh melampaui kepemilikan produknya.
"Sederhananya, dari 100 orang yang disurvei, 43 orang sudah paham tentang keuangan syariah. Namun dari 100 orang tersebut, baru 13 orang yang benar-benar memiliki produk keuangan syariah," ujar Friderica dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, (2/11).
Friderica menegaskan, survei yang digelar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) ini mencakup sampel dari seluruh provinsi di Indonesia sehingga datanya sangat valid untuk memetakan kondisi per daerah.
Kesenjangan antara literasi dan inklusi ini menjadi pijakan bagi OJK untuk memperkuat industri keuangan syariah dari sisi penawaran (supply), permintaan (demand), dan kebijakan (policy). Pelaku industri diminta lebih inovatif menghadirkan produk yang relevan bagi kebutuhan masyarakat.
Guna mengejar ketertinggalan inklusi tersebut, OJK meluncurkan Cetak Biru (Blueprint) Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai panduan terintegrasi bagi sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi keuangan dan aset digital.
"Harapannya, cetak biru ini menjadi pemandu agar industri keuangan syariah mengalami lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan gradual, sehingga dapat menjadi pilihan utama masyarakat serta berkontribusi lebih besar bagi ekonomi nasional," jelas Friderica.





